Breaking News
Polhukam

Agus Hermanto: Perppu Harus Dapat Persetujuan DPR RI

×

Agus Hermanto: Perppu Harus Dapat Persetujuan DPR RI

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh saja mengeluarkan Peraturan Presiden Penganti Undang-Undang (Perppu) untuk menanggal organisasi masyarakat (ormas) radikal. Namun, diskresi pemerintah itu berlaku apabila disetujui parlemen.

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan, hal tersebut tergantung persetujuan dari DPR RI. “Pemerintah sudah mengirimkan Perppu itu ke DPR RI, secara otomatis Perppu itu menggantikan undang-undang No. 17 tahun 2013. Namun, apakah Perppu itu berlaku? Itu harus menunggu persetujuan DPR RI,” ujar Agus Hermanto di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Sesuai perundang-undangan yang berlaku Perppu tersebut akan disampaikan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPR RI mendatang. Kemudian akan diproses dalam jangka waktu sekali masa sidang.

“Sebentar lagi masa sidang akan habis, jadi kemungkinan masa sidang berikutnya baru akan diproses. Hasilnya tergantung dari pembicaraan di DPR. Kalau DPR menyetujui maka tetap akan menggunakan undang-undang yang baru yakni Perppu No.2 Tahun 2017 itu,” tegasnya.

Kalau tidak disetujui, sambungnya, akan kembali ke Undang-Undang sebelumnya, UU No. 17 Tahun 2017. DPR harus memberikan jawaban, kalau tidak dijawab pun artinya Perppu itu diterima.

“DPR bisa membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang merupakan gabungan sepuluh fraksi yang ada di DPR RI ini. Di pansus inilah nanti akan diketahui suara atau pendapat masing-masing fraksi,” demikian Agus Hermanto. (art)

Komentar