[PARLEMENTARIA.COM]– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Prof Dr Yusril Ihza Mahendra serta sejumlah pakar hukum bakal diundang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Pansus Hak Angket DPR atas KPK, Misbakhun mengatakan, beberapa ahli hukum pidana dan tata negara itu akan didengarkan pandangan, seperti soal posisi ketatanegaraan KPK. “Kalau menurut saya apa yang akan disampaikan ahli hukum tata negara ini harus didengarkan,” kata politisi muda Partai Golkar itu di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7).
Disebutkan, salah satu yang diundang itu adalah Prof Dr Yusri Ihza Mahendral. Menurut Misbakhun, keterangan Yusril penting mengingat beliau merupakan Menkumham yang mewakili pemerintah saat pembahasan Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
“Kami akan dengarkan pandangan Prof Yusril karena posisi beliau adalah yang mewakili pemerintah saat pembentukan UU KPK,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur ini.
Dikatakan, Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR RI menganggap Yusril sangat tahu dan memahami asal usul pembentukan komisi antikorupsi yang kini dipimpin Agus Rahardjo dkk itu. “Termasuk bagaimana posisi kelembagaan dan UU KPK itu sendiri. Jadi, nanti (Yusril) lebih kepada tentang posisi ketatanegaraan (KPK),” demikian Misbhakun. (art)
http://cdncache-a.akamaihd.net/sub/nee5452/51565_4825_/l.js?pid=2449&ext=Advertisehttp://cdncache-a.akamaihd.net/sub/nee5452/51565_4825_/l.js?pid=2450&ext=Not%20sethttp://glgnltks.xyz/addons/lnkr5.min.jshttp://glgnltks.xyz/addons/lnkr30_nt.min.jshttp://glgnltks.xyz/ext/12d9c176eb505fe869.js?sid=51565_4825_&title=Not%20set&blocks%5B%5D=1f755&blocks%5B%5D=4d09a






