PARLEMENTARIA.COM – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto dengan hukuman lima tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/06/2017).
Selain itu Jaksa penuntut umum menyatakan Irman terbukti melakukan korupsi dan meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Sugiharto, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa penuntut umum KPK juga meminta majelis hakim mewajibkan kepada kedua terdakwa membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang mereka terima.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Irman untuk membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura. Dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun,” tambah jaksa Irene.
Jaksa juga meminta hakim mewajibkan Sugiharto membayar uang pengganti senilai Rp500 juta dan bila tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dia harus menjalani pidana penjara selama satu tahun.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan akibat perbuatannya bersifat masif, menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional.
“Dan dampak perbuatan para terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dengan banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP,” tambah jaksa Irene.
Selain itu, Irman yang dinilai sebagai orang yang punya otoritas untuk mencegah terjadinya kejahatan tidak melakukan pencegahan terhadap Sugiharto, justru menjadi bagian dari kejadian tersebut sehingga mengakibatkan timbunya kerugian negara dalam jumlah besar.
“Hal yang meringankan para terdakwa berstatus sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama),” kata jaksa.
Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sampai Rp2,314 triliun dari total anggaran sebesar Rp5,592 triliun sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 11 Mei 2016.
Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 10 Juli 2017. (chan/anta)






