PARLEMENTARIA.COM – Komisi VII DPR RImeminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk memberikan sanksi hukum yang lebih tegas terhadap PT.Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan perusahaan lainnya, terkait persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Kami minta Menteri LHK untuk menertibkan dan melakukan penegakkan hukum secara tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum lingkungan,” tegas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Hadi Mulyadi dalam rapat kerja dengan Menteri LHK di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/06/2017).
Sebelumnya Kementerian LHK mencabut paksa tanaman akasia milik PT RAPP di konsesi Estate Pelalawan, Riau. Tanaman akasia yang ditanam anak perusahaan APRIL Group itu dianggap melanggar aturan karena berada di kawasan gambut lansekap Semenanjung Kampar.
Menteri LHK membatalkan Rencana Kerja Usaha PT RAPP berdasarkan telaah Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, ditemukan bahwa PT RAPP menambah blok baru untuk tanaman akasia yang melibatkan areal gambut. Surat keputusan yang memuat sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, telah diberikan kepada PT RAPP Estate Pelalawan.
Perusahaan diperintahkan untuk mencabut akasia yang telah ditanami pada areal pelanggaran gambut serta membersihkan biomassa bekas pencabutan tanaman akasia itu. Perusahaan juga diminta melakukan penimbunan kanal yang baru dibuka. Sanksi akan lebih berat dapat diterapkan jika ditemukan pelanggaran lainnya.(chan)






