Breaking News
Polhukam

Farouk Muhammad: Kalau Bukan PTUN Lalu Kewenangan Siapa?

×

Farouk Muhammad: Kalau Bukan PTUN Lalu Kewenangan Siapa?

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Farouk Muhammad mempertanyakan dasar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan atas pengambilan sumpah Oesman Sapta Odang, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai Pimpinan DPD RI tanggal 4 April lalu.

“Mereka menolak dengan alasan bahwa perkara itu bukan kewenangan PTUN. Kalau bukan PTUN lalu ini kewenangan siapa? Ini kan kita mencari keadilan, kita harus pergi ke mana,” kata Farouk seperti dikutip kumparan.com, Kamis (08/06/2017).

Menurut Farouk, jika PTUN beralasan bahwa perkara pemanduan sumpah jabatan bukan kewenangan PTUN, maka seharusnya perkara ini tidak diterima dan tidak diproses sejak awal.

“Kalau ini bukan ranah PTUN, dari awal jangan diperiksa. Ini kan jadi tanda tanya buat kita. Ini sudah masuk substansi, tahu-tahu keluarnya begitu,” kata purnawirawan polisi bintang dua itu yang menilai adanya kesengajaan agar perkara gugatannya di PTUN menjadi kalah.

Farouk dan rekannya GKR Hemas yang mengajukan gugatan ke PTUN tersebut belum memastikan langkah selanjutnya yang akan diambil dalam menyikapi putusan PTUN tersebut.

Mereka masih menunggu keputusan uji materi mengenai Pasal 13 Tata Tertib DPD yang dijadikan rujukan untuk rapat paripurna pemilihan Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD.

“Pimpinan MA sekarang masih memproses. Tapi kita pasrah saja karena dalam pengajuan judicial review, pasti MA akan bertanya kepada pimpinan DPD,” ujarnya. (esa)

Komentar