PARLEMENTARIA.COM – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah lewat media sosial dan meminta pemerintah untuk menindaklanjuti fatwa tersebut.
Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati kepada wartawan di Media Center DPR, Rabu (7/6) mengatakan bahwa fraksinya mendukung dikeluakannya Fatwa MUI tersebut.
“Fraksi PPP mendukung sepenuhnya Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah lewat media sosial, terutama yang berkaitan dengan konten yang tidak boleh memicu SARA, ujaran kebencian, aktivitas buzzer, berita hoax, fitnah, ghibah, namimah, aib dan gosib,” kata Reni yang didampingi sejumlah pimpinan FPPP.
Terkait dengan Fatwa MUI tersebut, dia mendorong pemerintah untuk menindaklanjuti atau mengimplementasikan Fatwa MUI tersebut dalam bentuk regulasi atau peraturan perundang-undangan, peraturan menteri sampai peraturan tingkat daerah.
“Untuk mendorong agar implementasi fatwa MUI ini lebih efektif, maka pemerintah perlu merumuskan strategi pengawasan dan sanksi yang tegas,” kata Reni.
Kepada masyarakat, FPPP menghimbau jika terdapat informasi yang beredar sepatutnya dikonfirmasikan dan tabayyun terlebih dahulu dengan memastikan aspek sumber informasi, kebenaran konten dan latar belakang informasi tersebut. (chan)






