PARLEMENTARIA.COM – Setelah seluruh fraksi DPR RI menyampaikan pendapat mini terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2018, kini giliran Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tanggapan pada Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (06/06/2017).
Pada sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, seluruh fraksi mendengarkan keterangan pemerintah atas sejumlah pertanyaan yang diajukan pada sidang paripurna tanggal 30 Mei 2017.
Menanggapi pertanyaan yang diajukan seluruh fraksi di DPR terkait target penerimaan pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa hal itu disusun berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian yang semakin membaik, kapasitas historis penerimaan perpajakan, dan upaya ekstra untuk meningkatkan penerimaan.
“Rasio perpajakan tahun 2018 memanfaatkan hasil kebijakan pengampunan pajak yaitu perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak serta ditopang dengan langkah reformasi perpajakan secara berkelanjutan,” tutur Sri Mulyani.
Atas dasar tersebut lanjutnya, pemerintah pun berharap pada tahun 2018, target rasio perpajakan dapat mencapai 11-12 persen. “Pemerintah akan terus melakukan ekstensifikasi penerimaan cukai melalui pengenaan cukai terhadap barang-barang yang perlu dikendalikan konsumsinya karena menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kerangka makro untuk APBN 2018. Adapun asumsi ekonomi makro pada RAPBN 2018 yang disampaikan pada DPR yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 5.4%-6.1%, laju inflasi pada kisaran 3.5 ± 1%, Nilai Tukar Rupiah sebesar Rp13.500-Rp13.800 per USD, tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan: 4.8%-5.6%, Asumsi Harga Minyak sebesar USD45-USD60 per barel, Lifting Minyak pada kisaran 771-815 ribu barel per hari serta Lifting Gas pada kisaran 1.194-1.235 ribu barel setara minyak per hari. (iyan)






