PARLEMENTARIA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengumuman resmi terkait pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menunggu hasil rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta.
“Hasil rapat tersebut nantinya dibawa oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disampaikan kepada presiden RI. Setelah itu, akan ada keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ahok,” jelas Mendagri melalui website kemendagri, Jumat (26/05/2017).
Dijelaskan Mendagri, dengan ditahannya Ahok dalam kasus penistaan agama dan kemudian mencabut banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta maka DPRD DKI Jakarta bisa melakukan sidang paripurna untuk memberhentikan Ahok.
Dasar keputusan paripurna disampaikan ke Mendagri dan Mendagri menyampaikan ke Presiden untuk mengajukan Keppres pemberhentian sehingga dengan itu dikeluarkan Keppres baru untuk gubernur definitif sampai bulan Oktober.
“Yang menggantikan Ahok adalah wakilnya, Djarot Saiful Hidayat yang kini menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta. Dalam kondisi ini tidak ada wakil gubernur hingga Oktober nanti sebagai waktu pergantian kepemimpinan gubernur DKI Jakarta,” jelasnya.
Menurut Tjahjo, pekan depan DPRD DKI Jakarta akan melakukam rapat paripurna untuk membicarakan soal pemberhentian Ahok. “Saya sudah kontak ketua DPRD, saya kira dalam pekan depan. Ini sebagai dasar karena Ahok tidak menggunakan upaya hukum karena keputusannya sudah inkrah,” tutur dia.
Jika Juni nanti Djarot menjadi gubernur definitif, maka berikutnya yakni mempersiapkan perubahan anggaran termasuk beberapa janji kampanye pasangan terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Sehingga programnya pun terintegrasi. “Supaya terintegrasi dalam penyusunan anggarannya,” kata dia. (esa)






