Breaking News
Polhukam

Sekjen DPD RI “Serang Balik” Pukat UGM

×

Sekjen DPD RI “Serang Balik” Pukat UGM

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sudarsono Hardjosoekarto “menyerang balik” Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menilai potensi kerugian negara hingga Rp 600 miliar akibat jabatan ganda Oesman Sapta Odang (Oso).

“Dasar statement teman-teman Pukat itu apa? Statement itu didasarkan pada teori atau praktek empirik pengelolaan keuangan negara? Kalau statement itu didasarkan pada teori, ya dipahamilah karena teman-teman Pukat UGM sedang mengkampanyekan pengelolaan APBN yg transparan dan akuntabel. Kita dukung. Semua kampus harus seperti itu. Sama, saya dari dulu juga begitu,” tegas Sudarsono dalam siaran pers DPD RI diterima parlementaria.com, Selasa (23/05/2017).

Sudarsono mempertanyakan, kalau dasarnya praktek empirik pengelolaan keuangan negara apakah teman-teman Pukat UGM sudah paham praktek pengelolaan APBN. “Lebih konkritnya apakah teman-teman Pukat sudah paham apa yang kami lakukan. Saya menyayangkan teman-teman Pukat hanya bicara dari balik meja di kampus. Bicara keras tanpa data dan informasi yg akurat dan kredibel. Apa ini justru tidak memperburuk citra UGM sebagai kampus hebat. Kalau teman-teman Pukat datang ke saya, tukar data, bahas fakta, saya yakin statementnya pasti akan beda. Lebih akademiklah,” serang Sudarsono.

Dia menjelaskan, pertama pihak kesekjenan DPD dan kesekjenan MPR sudah duduk bersama untuk memetakan mana yang jadi bagian pengeluaran DPD dan mana pengeluaran MPR. Jadi tidak ada duplikasi.

Kedua, pihaknya juga duduk bersama dengan Kemenkeu dan BPK, juga untuk memetakan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Sebab, semua pengeluaran APBN harus seijin kemenkeu dan saatnya pasti diperiksa oleh BPK.

“Secara empirik pengelolaan keuangan negara saya sendiri punya pengalaman konkrit. Tahun 2005, saya menjabat 3 jabatan publik sekaligus, yaitu Dirjen Kesbangpol (dasar Keppres), Penjabat Gubernur Jambi (dasar Keppres) dan Plt Rektor IPDN (dasar Kepmendagri). Saat itu saja saya sudah tahu persis apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh. Dan karena itu clear and clean dari pemeriksaan BPK, dan yang lainya,” akunya dan menambahkan bahwa dalam konteks pengelolaan dan penggunaan APBN Ketua DPD yang sekaligus Wakil Ketua MPR, tidak perlu dikhawatirkan.

Dia menghimbau Pukat UGM menyampaikan pendapat dengan data. “Saya menghimbau teman-teman Pukat untuk menyampaikan pendapatnya dengan data. Jangan meracuni masyarakat dengan informasi yang keliru atau justru dibuat keliru. Saya saja menghormati UGM, mosok teman-teman Pukat tidak menyayangi UGM,” ujar Sudarsono. (esa)

Komentar