Breaking News
Polhukam

Tjahjo Kumolo: Parpol Yang Ingin Ajukan Capres Harus Teruji Melalui Pileg

×

Tjahjo Kumolo: Parpol Yang Ingin Ajukan Capres Harus Teruji Melalui Pileg

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Pemerintah berpandangan bahwa partai politik (parpol) yang ingin mengajukan calon presiden di pada pemilihan umum (pemilu) harus sudah atau telah teruji melalui Pemilu Legislatif (Pileg). Karena itu, idealnya ambang batas (Presiden Threshold/PT) parpol mengajukan capres masih diperlukan.

Hal tersebut dikatakan  Mendagri Tjahjo Kumolo dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu di Gedung Parlemen Seneyan, Jakarta, Selasa (23/5). “Ada parpol yang menginginkan PT nol persen. Namun, pemerintah berpandangan, tetap perlu PT. Besarannya 20-25 persen,” kata politisi senior itu.

Dia juga mengatakan pemerintah tetap menginginkan ambang batas parlemen naik dari jumlah sebelumnya sebesar 3,5 persen. Hal itu menurut dia untuk meningkatkan dan menguatkan demokrasi dalam sistem presidensial. “Mau 3,5 persen atau lebih dari 7 persen, prinsipnya naik untuk tingkatkan kualitas demokrasi.”

Dikatakan, masih ada perbedaan pendapat antara Pansus dengan pemerintah terkait penambahan jumlah daerah pemilihan, yaitu pemerintah ingin lima namun DPR lebih dari 10.

Dia menyerahkan pembahasannya di Pansus agar bisa didiskusikan bersama, karena harus dipertimbangkan daerah yang dahulu dirugikan jumlah dapilnya tidak sebanding dengan jumlah penduduknya seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua.

“Penambahan kursi Dapil, pemerintah ingin lima saja yaitu tiga di Kalimantan Utara, satu di Riau, satu di Kepulauan Riau. Namun, pansus ingin lebih dari lima,” kata Tjahjo.

Untuk dana saksi, kata dia, pemerintah keberatan kalau dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) karena untuk satu putaran nilainya mencapai Rp10 triliun.

Karena itu dirinya meminta pendapat Menteri Keuangan untuk jalan keluar dan apakah bisa dengan pengawasan Bawaslu ditingkatkan atau bantuan parpol ditingkatkan. “Lalu terkait menyangkut konversi suara, simulasinya diserahkan kepada pemerintah dan sesuai sistem lama.”

Untuk verifikasi parpol menurut Tjahjo, pemerintah menginginkan agar parpol yang sudah pernah ikut pemilu tidak perlu diverifikasi. Pembahasan RUU Pemilu di Pansus dengan pemerintah sudah masuk tim perumus dan tim sinkronisasi serta membahasnya bersama ahli bahasa serta KPU-Bawaslu.

Menurut dia pembahasan secara komprehensif itu untuk menyisir hal-hal kecil yang dimungkinkan menimbulkan masalah di kemudian hari. “Misalnya, calon tunggal di Pilkada kan sebelumnya tidak pernah dipikirkan namun sekarang dibahas lama. Lalu terkait Pilpres, capres yang berhalangan tetap bagaimana,” jelas Tjahjo.

Dia menginginkan agar pengambilan keputusan terkait isu-isu krusial di Pansus Pemilu dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan tidak dengan pemungutan suara. (art)

Komentar