Breaking News
Polhukam

Masinton Ingatkan KPK Tidak Risih Dengan Hak Angket

×

Masinton Ingatkan KPK Tidak Risih Dengan Hak Angket

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu kembali mengingatkan Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK) agar tidak risih dengan Hak Angket yang diajukan sejumlah wakil rakyat di DPR RI.

“Itu adalah hak anggota dewan. Kalau memang KPK bersih, kenapa harus risih. Pengajuan Hak Angket tersebut juga bertujuan agar KPK kebih baik lagi bekerja,” kata Masinton dalam Dialetika Demokrasi dengan tema ‘Kemana Angket KPK Berujung’ bersama Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto dan anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil di Press Room Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).

Dikatakan Masinton, meski KPK merupakan bagian dari lembaga negara yang independen, tetapi tidak bisa berdiri sendiri. “Kinerja KPK perlu diawasi DPR RI. Itu sesuai dengan undang-undang dimana setiap lembaga yang menggunakan atau dibiayai uang negara harus diawasi DPR RI. Karena itu, KPK harus melaporkan kinerjanya kepada Presiden RI, DPR RI dan BPK RI sehingga tidak boleh ada yang luput dari pengawasan.”

Masinton memastikan bahwa ada kebohongan penyidik KPK, Novel Baswedan yang menyatakan dalam rekaman Miryam Hariani menyebutkan ada tekanan dari anggota Komisi III DPR RI. “Sebut ada nama Komisi III DPR itu bohong karena pimpinan KPK menyatakan bahwa yang dinyatakan Novel tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apa yang saya sampaikan ini berkonsekuensi hukum, lalu kenapa tidak dibuka saja rekaman itu? Jadi, tak usah risih kalau memang bersih dan berani jujur.”

Dikatakan, setiap mengkritisi KPK selalu diserang untuk melemahkan, menjatuhkan KPK dan bahkan disebut PKI. “Jadi, Hak Angket ini sebagai fungsi pengawasan DPR RI terhadap lembaga negara yang menggunakan uang negara termasuk KPK,” tambah dia.

Anehnya, kata Masinton, dirinya disebut melakukan penyerangan politik karena mengusulkan angket KPK itu. “Justru KPK jangan menjadi institusi politik, berhentilah berpolitik. KPK jangan gagal paham. Itulah yang harus dibuka ke masyarakat. Ahli hukum Prof DR Romli Atmakusumah saja mendukung bahwa KPK tidak boleh semena-mena, melainkan harus menjunjung asas praduga tak bersalah.”

Masinton juga mempertanyakan pembacaan dokumen saja sampai ada yang di SP2, bahkan dicabut. Human error itu tidak boleh dibiarkan. Apalagi kepemimpinan KPK itu kolektif kolegial. Kalau dibiarkan tujuan KPK untuk Indonesia bersih tak akan tercapai.

“Toh, dari angket ini akan ada rekomendasi untuk kepolisian dan kejaksaan karena penagakan di kedua lembaga ini masih lemah. Indonesia masih peringkat ke 90, sejajar dengan Nigeria, Kolombia dan negara lainnya. Karena itu, KPK santai dan menjawab angket itu dengan berani jujur.”

Nasir Jamil secara pribadi mendukung angket KPK guna memperbaiki kinerja lembaga ini. Mengapa? Yang namanya hak angket itu eksklusif, yaitu khusus mengawasi kinerja KPK. KPK ini sudah 15 tahun reformasi, sudah seharusnya dievaluasi. “Saya ibaratkan KPK saat ini sebagai pesawat yang sedang dibajak. Nah, untuk menyelamatkan KPK dari pembajak, maka dengan hak angket DPR,” ujar politisi PKS ini.

Hanya saja, kata Nasir, Fraksi PKS menolak Hak Angket. Dia tidak bisa berbuat banyak atau mlawan partai. Untuk itu dia mendorong fraksi-fraksi pendukung angket KPK berkomunikasi yang lebih baik lagi dengan pimpinan fraksi dan pimpinan partai, agar tujuan angket yang baik ini bisa dipahami.

Dikatakan, Hak Angket ini untuk mengevaluasi akuntabilitas kinerja KPK, karena KPK ini amanat reformasi untuk pemberantasan korupsi sehingga Indonesia bersih dari korupsi. “Jadi, kita ingin kinerja KPK on the track, tetap pada Tupoksi (tugas pokok dan fungsi-nya) maka KPK harus dikritisi,” katanya.

Menurut Nasir, lembaga negara tanpa akuntabilitas, maka akan ada dua (2) gendang yang dibunyikan; yaitu mencari popularitas dan mengejar uang. “Dengan angket ini agar ‘road map’ KPK bisa berjalan benar dan baik dengan sistem integrasi nasional. “Jadi, KPK ini harus diselamatkan dari para pembajak,” kata dia.

Agus Hermanto mengatakan, Hak Angket KPK ditunda. “Rapat pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR pengganti Badan Musyawarah (Bamus) menunda Pansus angket KPK karena belum ada fraksi yang mengirimkan anggotanya sebagai anggota untuk Pansus.

“Ditundanya angket KPK itu sesuai dengan UU dan Tatib No.171 pasal 1,2, dan 3, bahwa angket yang telah disetujui di paripurna DPR RI maka seluruh fraksi harus mengirimkan utusannya ke pansus angket. Tapi, karena sampai hari ini belum ada yang kirim, maka ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan dan akan dibicarakan lagi nanti,” tegas Wakil

Namun, apapun alasannya angket KPK itu berjalan terus. Hanya belum ada anggotanya. “Kita setuju perbaikan kinerja KPK, tapi bukan dengan angket. Sebab, kalau angket khawatir melemahkan KPK sendiri. Bagi Demokrat bisa dengan RDP, Raker dan lain-lain,” demikian Agus Hermanto. (art)

Komentar