Breaking News
Polhukam

Adung Bantah PP GP Ansor Minta Pasal Tentang Penistaan Agama Dihapus

×

Adung Bantah PP GP Ansor Minta Pasal Tentang Penistaan Agama Dihapus

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Sekjen PP GP Ansor, Adung Abdul Rahman membantah bahwa salah satu organisasi pemuda Islam terbesar di tanah air itu meminta pasal 156a UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penodaan agama dihapus.

“Berita tersebut menyesatkan dan sengaja dibuat untuk mendiskreditkan GP Ansor. Karena itu, kami berharap ada perbaikan atau penyempurnaan pasal 156a tersebut karena dinilai diskriminatif,” kata Adung dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria.com, Rabu (17/5).

Dikatakan, pasal 156a yang isinya terkait dengan penodaan agama tersebut sering diterapkan secara diskriminatif dan tidak adil oleh hakim di pengadilan. Karena itu, pasal tersebut perlu direvisi agar lebih baik sehingga lebih berimbang dan adil.

“Pasal 156a itu perlu direvisi karena sering digunakan untuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Pada prinsipnya kita perlu UU yang berimbang, tidak diskriminatif dan melindungi semua agama dan keyakinan,” ulang Adung.

Bunyi pasal 156a tersebut adalah: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.” (art)

Komentar