Breaking News
Polhukam

Zulkifli Hasan: Terkait ‘Aksi 505’, Hakim Harus Beri Keadilan

×

Zulkifli Hasan: Terkait ‘Aksi 505’, Hakim Harus Beri Keadilan

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Dalan negara demokrasi termasuk di Indonsia, mengemukakan pendapat di depan umum merupakan hak masyarakat dan dilindungi undang-undang.

Karena itu, siapapun termasuk jajaran penegak hukum tidak boleh melarang rencana aksi turun ke jalan yang dilakukan masyarakat 5 Mei 2017 atau ‘Aksi 505’ untuk mengawal sidang vonis penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thahaja Purnama alias Ahok.

Vonis kasus penistaan agama yang ditudukan kepada Ahok tersebut bakal diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 9 Mei mendatang. “Tidak ada yang boleh melarang masyarakat menyampaikan aspirasi di depan umum. Itu dilindungi undang-undang,” kara Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan usai membuka Silaturahmi Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Islam Negeri sekaligus Sosialisasi Empat Pilar MPR di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta, Rabu (3/5).

Karena itu, Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut meminta kepada majelis hakim untuk memutus perkara penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok di depan masyarakat Kepulauan Seribu beberapa bulan lalu seadil-adilnya.

“Majelis hakim harus memberi hukuman dengan berpedoman pula pada putusan-putusan terhadap penista agama yang terjadi sebelumnya. Masyarakat khususnya kaum umat Islam meminta hakim memberi keputusan yang adil karena sebagai negara hukum, rakyat Indonesia itu sama di mata hukum,” kata dia.

Bila masyarakat merasa putusan bahwa putusan hakim tidak adil, jelas Zulkifli Hasan, tentu saja rakyat protes. “Kalau sudah begini, tentu repot. Jadi, saya sebagai Ketua MP RI juga meminta hakin memberi hukuman yang setimpak kepada setiap penista agama tanpa kecuali. Bila masyarakat putusan itu adil, mereka tidak bakal turun lagi ke jalan,” jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengatakan, ‘Aksi 505’ rakyat turun ke jalan mengawal sidang vonis penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok tidak bisa dilarang karena dilindungi undang-undang.

Namun, kata Jusuf Kalla, usai membuka acara peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2017 di Balai Sidang Jakarta (JCC), Rabu (03/05/2017), aksi tersebut juga tidak bisa dilarang karena dilindungi undang-undang.

“Kalau urusan perlu tidak perlu, pemerintah menganggap tidak perlu lagi. Kan pengadilan urusannya itu, tapi sulit juga kita batasi seperti itu akibat ada di undang-undang dan ini bagian daripada kebebasan dalam demokrasi,” kata Jusuf Kalla usai membuka acara peringatan Hari Kebebasan Pers se Dunia di Balai Sidang Senayan, Jakarta, Rabu pagi.

Hanya saja, Jusuf Kalla mengingatkan, agar Aksi 505 yang dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu menaati peraturan yang berlaku dan mengikuti arahan dari pihak keamanan.

“Jadi, silakan saja, tetapi ada aturannya, jamnya terbatas, jalannya terbatas, juga jumlahnya harus juga dibatasi. Gaduhnya tidak boleh, dan kalau melanggar keamanan, ditangkap,” kata Jusuf Kalla.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukan) Wiranto juga mengingatkan agar Aksi 505 jangan sampai menimbulkan kekacauan. “Jangan sampai mengganggu kebebasan orang lain. Kalau kebebasan menyampaikan pendapat sudah mengganggu kebebasan orang lain dan menimbulkan kekacauan ini sudah jadi urusan aparat keamanan untuk melarang atau untuk membubarkan,” demikian Wiranto. (art)

Komentar