PARLEMENTARIA.COM – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menilai bahwa aksi turun ke jalan pada 5 Mei 2017 atau “Aksi 505” untuk mengawal sidang vonis penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias ang akan diputuskan pengadilan tanggal 9 Mei 2017.
Namun, kata Jusuf Kalla, usai membuka acara peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2017 di Balai Sidang Jakarta (JCC), Rabu (03/05/2017), aksi tersebut juga tidak bisa dilarang karena dilindungi undang-undang.
“Kalau urusan perlu tidak perlu, pemerintah menganggap tidak perlu lagi. Kan pengadilan urusannya itu, tapi sulit juga kita batasi seperti itu akibat ada di undang-undang dan ini bagian daripada kebebasan dalam demokrasi,” kata Jusuf Kalla.
Wapres Jusuf Kalla hanya mengingatkan, agar Aksi 505 yang dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu untuk menaati peraturan yang berlaku dan mengikuti arahan dari pihak keamanan.
“Jadi, silakan saja, tetapi ada aturannya, jamnya terbatas, jalannya terbatas, juga jumlahnya harus juga dibatasi. Gaduhnya tidak boleh, dan kalau melanggar keamanan, ditangkap,” kata Jusuf Kalla.
Secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukan) Wiranto juga mengingatkan agar Aksi 505 jangan sampai menimbulkan kekacauan. “Jangan sampai mengganggu kebebasan orang lain. Kalau kebebasan menyampaikan pendapat sudah mengganggu kebebasan orang lain dan menimbulkan kekacauan ini sudah jadi urusan aparat keamanan untuk melarang atau untuk membubarkan,” ujar Wiranto.
Wiranto menekankan, di Indonesia demonstrasi diperbolehkan dan memiliki tata cara yang diatur. Kalau demonstrasi sudah menimbulkan suatu suasana mencekam, mengacaukan perekonomian, membuat kemacetan maka hal tersebut tidak diperbolehkan.
“Kami tegas saja, tidak usah pusing soal itu. Tiap hari di negeri ini juga ada demonstrasi. Demokrasi kita memberikan satu kebebasan berpendapat dengan cara-cara yang beretika, terhormat dan bermartabat jadi tidak ada masalah,” kata mantan Panglima TNI itu.
Dia mengatakan pihak kepolisian tentu akan melihat siapa pemimpin demonstrasi tersebut serta apa tujuannya. Kepolidian, kata Wiranto, tentu tidak akan membiarkan jika demonstrasi mengancam atau menimbulkan situasi mencekam. (esa/anta)






