PARLEMENTARIA.COM– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI keberatan dengan keputusan Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (28/4) terkait Penjelasan Pengusul Hak Angket terhadap Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keputusan itu disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI tertanggal 29 April 2017. Dan, protes Fraksi PKS DPR RI sudah sampai di meja pimpinan.
Dalam surat bernomor 214/EXT-FPKS/DPR-RIV/2017 tersebut, Jazuli Juwaini menegaskan, keputusan rapat paripurna tersebut seharusnya tidak dilakukan Pimpinan Rapat secara sepihak.
Pimpinan rapat, kata wakuil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Banten Tiga tersebut, semestinya memerhatikan suara yang berkembang dalam rapat, baik itu suara anggota maupun suara fraksi. Itu diatur dalam Tata Tertib DPR RI 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pimpinan DPR.
Pasal 31 ayat (1) huruf a Tata Tertib DPR RI 2014 menyebutkan bahwa ‘Pimpinan DPR bertugas memimpin Sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan’.
Pasal 32 ayat (1) huruf g dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa ‘impinan DPR mengambil kesimpulan berdasarkan pendapat Anggota/Fraksi’.
Sehubungan dengan tata cara pengambilan keputusan yang tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam Tatib DPR yang dibuktikan dengan belum diberikannya kesempatan kepada Fraksi PKS DPR RI/Anggota yang diberi mandat Pimpinan Fraksi menyampaikan pendapat fraksi yaitu menolak usulan Hak Angket tentang KPK.
“Dengan surat ini kami Fraksi PKS DPR RI menyampaikan keberatan dan mohon ditinjau kembali terhadap Keputusan Rapat Paripurna, Jumat 28 April 2017 tentang Usulan Hak Angket KPK. Karena itu, Fraksi PKS berharap pengambilan keputusan dengan cara seperti itu, tidak akan terulang kembali,” demikian Jazuli Juwaini. (art)






