PARLEMENTARIA.COM– Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara cukup besar seperti kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) maupun proyek Kartu Tanda Penduduk elektronika (e-KTP).
“Saya tidak setuju hak angket KPK. Memang itu adalah hak anggota dewan,” kata Zulkifli usai mensosialisasikan Empat Pilar MPR dan membuka Seminar Nasional Kebangsaaan Gerakan Mubaligh Bela Negara dengan tema ‘Mengaktualisasikan Nilai Ayat Suci dan Konstitusi dalam Bingkai NKRI yang digelar Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (Makomubin) di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (2/5).
Karena tidak mendukung, Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) juga melarang para anggota Fraksi PAN DPR ikut hak angket yang digagas sejumlah anggota Komisi III DPR RI itu.
“Ada apa dibalik hak angket itu. Biarkan dan beri KPK waktu mengusut kasus ini. DPR, apalagi partai pendukung pemerintah harusnya mendukung KPK untuk mengusut kasus SKL BLBI dan e-KTP. Pengusutan kasus ini perlu dukungan dari semua pihak termasuk DPR,” kata anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Bayangkan, lanjut Zulkifli Hasan, pemerintah Indonesia sampai saat ini masih harus membayar bunga bank rekap BLBI itu Rp 50 triliun per tahun. “Itu uang rakyat lho. Karena itu, saya menolak keras itu hak angket terhadap KPK. Justru, KPK harus didukung untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi besar, khusunya BLBI.”
Terkait dengan hak angket sudah disetujui Sidang Paripurna DPR RI beberapa hari lalu, Zulkifli Hasan mengatakan, Fraksi PAN akan menolak apapun keputusan yang diambil hak angket, apalagi tujuannya untuk melemahkan KPK.
Dikatakan, Fraksi PAN DPR RI tidak akan mengirim anggotanya ke Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. “Jadi langkah awal kita tolak, nanti kita lihat perkembangan selanjutnya.”
Tidak hanya Fraksi PAN, Gerindra, PKS dan PKB di DPR juga menolak adanya Pansus Hak Angket KPK. Bahkan Fraksi PKB DPR RI dipastikan tak akan mengirim perwakilannya ke Pansus Angket KPK.
Instruksi ini berlaku menyesuaikan isntruksi Dewan Pimpinan Pusat PKB. Wakil Ketua Fraksi PKB Daniel Johan menekankan pihaknya konsisten menolak angket terhadap KPK. “Kami tak akan kirim anggota ke Pansus Angket KPK. Itu pasti. Usulan saja kami menolak, bagaimana pansus angket, tetap tolak,” kata Daniel.
Dikatakan, jika ada anggota fraksi PKB yang sempat mendukung dengan ikut tanda tangan angket KPK, itu sudah diklarifikasi. Anggota Fraksi PKB, Rohani Vanath sudah mencabut dukungan sebelum paripurna, Jumat, 28 April 2017.
“Itu sudah dicabut sebelum rapat Bamus, sebelum paripurna juga. Sikap fraksi kami tegas menolak angket dan tak akan kirim utusan ke sana pasca reses nanti,” tutur Daniel.
Hal senada dikatakan anggota Fraksi PKB, Maman Imanulhaq. Ia mengatakan pasca reses selesai, Fraksi PKB tak mengirimkan perwakilan ke Pansus Angket KPK. “Kami menolak angket dan reses selesai tidak akan mengutus kader ke Pansus Angket,” ujar Maman.
Sementara itu Fraksi PKS menegaskan tak akan mengirim perwakilan fraksi ke Pansus Angket KPK. Begitupun dengan Demokrat yang mengisyaratkan tak akan mengirimkan perwakilan ke Pansus Angket KPK yang akan digulirkan pasca reses.
Tiga fraksi yaitu PKB, Demokrat dan Gerindra juga melakukan aksi walk out saat paripurna pembahasan e-KTP yang berujung pengesahan usulan angket terhadap KPK, pada Jumat, 28 April 2017. Paripurna sempat ricuh karena keputusan sepihak Fahri Hamzah yang memimpin sidang.
Hak angket ini kembali memanas saat beberapa anggota dan pimpinan Komisi III ngotot mengusulkan hak angket terhadap KPK. Awalnya, dalam rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK, April lalu, sejumlah politikus Senayan meminta agar lembaga antikorupsi itu bisa membuka rekaman pemeriksaan terhadap politikus Hanura, Miryam S. Haryani terkait kasus e-KTP.
Keinginan ini untuk membuktikan pernyataan yang disampaikan penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, akhir Maret lalu. Dalam kesaksiannya, Novel menyebut justru pihak yang menekan Miryam agar memberi keterangan tak benar adalah beberapa anggota Komisi III DPR. Kesaksian ini membantah pernyataan Miryam yang mengaku mendapat tekanan dari penyidik KPK.
Dalam praktiknya, dari masalah ingin membuka rekaman pemeriksaan Miryam di kasus e-KTP, angket KPK ingin ‘melebarkan’ beberapa dugaan masalah di KPK seperti tata kelola anggaran, sering bocornya surat perintah penyidikan (sprindik), sampai perencanaan gedung baru. (art)






