Breaking News
Pengawasan

Pemerintahan Jokowi Kurang Bijak Naikkan TDL

×

Pemerintahan Jokowi Kurang Bijak Naikkan TDL

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Kebijakan pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) tahap II sangat memberatkan masyarakat terutama warga kelas bawah yang sebagian besar adalah rakyat Indonesia.

Soalnya, ungkap anggota Komisi VII DPR RI, Rofi Munawar, kenaikan TDL tersebut berdekatan dengan meningkatkan beban masyarakat menjelang puasa Ramadhan dan Lebaran 2017. “Apalagi, ini pertengahan tahun, waktunya tahun ajaran baru,” kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Kenaikan TDL, kata Munawar, meski dilakukan tiga tahap sepanjang 2017, tetapi praktis tidak banyak perubahan kebijakan mitigasi yang berarti dari Pemerintah dalam sektor kelistrikan buat konsumen akhir (end user). “Akibatnya, kenaikan sangat terasa berat,” kata Rofi dalam siaran pers yang diterima Parlementaria.com, Selasa (2/5).

Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) VII Fraksi PKS ini menambahkan, sejatinya DPR telah memberikan catatan kepada pihak Pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan kenaikan ini agar memperhatikan validasi data dan penerapan tarif kepada pengguna.

“Tidak boleh ada dis-alokasi dan harus memperhatikan daya beli masyarakat yang dilihat dari besaran inflasi,” tegas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VII tersebut.

Data Badan Pusat Statistik (BPS), sejak Januari TDL telah menyumbang inflasi 0,30 persen bersama dengan kelompok perumahan, air, gas, dan bahan bakar. Berdasarkan data itu, pemerintah harus cermat menjaga daya beli masyarakat. “Kami mendorong Pemerintah untuk menùnda kenaikan TDL dan memastikan segmen yang terkena sesuai dengan data yang baik dan benar,” ujar Rofi.

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Mei 2017, tarif dasar listrik (TDL) golongan 900 VA kembali naik Rp 329 per kWH. Kini, 19 juta pelanggan pengguna golongan 900 VA harus membayar Rp 1.352 per kWH untuk penggunaan listrik mereka. Kenaikan ini sesuai dengan Permen ESDM 28/2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PLN. (art)

Komentar