PARLEMENTARIA.COM– Wakil Ketua MPR RI, H Mahyudin ST MM menilai, amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang dilakukan pada era reformasi sudah kebablasan.
Karena itu, kata tokoh masyarakat Kutai Timur, Kalimantan Timur tersebut, bangsa Indonesia harus kembali ke UUD 1945. “Ke depan, kalau pun dilakukan amandemen, itu dilakukan secara terbatas,” kata Mahyudin ketika bincang-bincang dengan sejumlah wartawan di Palangkaraya, Kalimantan Timur, Kamis (27/4).
Khusus untuk persyaratan menjadi presiden Indonesia, kata Bupati Kutai Timur dua periode tersebut, salah satu persyaratannya harus orang Indonesia asali, sama dengan persyaratan sebelum adanya perubahan UUD Tahun 1945.
Orang Indonesia asli itu, kata politisi senior Partai Golkar tersebut, bisa orang Ambon, Papua dan daerah lainnya. “Yang pasti, calon presiden itu bukan orang Indonesia keturunan, seperti persayaratan yang dibuat setelah amandemen UUD 1945.”
Menurut Mahyudin, persyaratan untuk presiden harus dikembalikan ke yang lama itu karena dengan amandemen yang dilakukan, itu sudah kebablasan dan melebar kemana-mana.
Mestinya, lanjut Mahyudin, perubahan UUD Tahun 1945 itu hanya terbatas pada pembatasan masa jabatan presiden, memasukkan pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia dan bertujuan untuk memberantas korupsi.
Namun, nyatanya amandemen yang dilakukan kebablasan dan melebar ke mana-mana, termasuk persyaratan untuk menjadi presiden pun ikut diubah, dengan menghilangkan kata orang Indonesia asli.
Jadi, lanjut Mahyudin, terlalu liberal, terlalu terbuka. Untuk itu, Mahyudin setuju kalau kata orang Indonesia asli dikembalikan menjadi persyaratan untuk presiden di dalam UUD NRI Tahun 1945.
Kalau tidak ada persyaratan itu orang keturunan Prancis bisa saja menjadi Presiden Republik Indonesia. “Bisa saja orang yang rambutnya pirang jadi Presiden Republik Indonesia,” demikian Mahyudin. (art)






