PARLEMENTARIA.COM – Mantan anggota DPR dari Partai Hanura, Miryam S Haryani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sudah meminta Bantuan Polri untuk menangkap Miryam. “Sudah memasukkan dalam DPO, kami kirimkan surat ke Polri hari ini,” terang juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/04/2017).
Miryam S Haryani adalah tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu.
Menurut Febri, Sebelumnya KPK sudah memanggil Miryam secara patut dan menjadwal ulang pemeriksaan ketika pengacaranya mengatakan dia sakit.
Namun, tersangka belum juga memenuhi panggilan. Oleh karena itu KPK memandang perlu menerbitkan surat DPO untuk tersangka Miryam dan mengirimkannya kepada Polri. “Jika penangkapan sudah dilakukan maka itu diserahkan ke KPK dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut,” katanya.
Dia juga menghimbau masyarakat yang mengetahui atau informasi keberadaan Miryam agar melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Kalau memang ada informasi-informasi dari masyarakat atau dari pihak-pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka, itu dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat karena kami hari ini sudah kirimkan surat DPOkepada Polri,” jelasnya. (esa)






