Breaking News
Polhukam

Nasib Ahok Diputuskan Tanggal 9 Mei

×

Nasib Ahok Diputuskan Tanggal 9 Mei

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama akan diputuskan tanggal 9 Mei 2017 mendatang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok itu dalam sidang, Selasa (25/04/2017) menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara Selasa (09/05/2017) pekan depan.

Sebelum menyampaikan jadwal sidang pembacaan putusan, dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta tanggapan jaksa mengenai nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Menanggapi hal itu, Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 182 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jaksa mempunyai hak untuk memberikan jawaban atau replik atas pembelaan terdakwa.

“Ada beberapa pertimbangan, pertama kami sampaikan bahwa kami menilai apa yang disampaikan penasihat hukum tidak ada fakta yang baru, kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami,” katanya.

Kemudian Ketua Majelis Hakim lantas meminta tanggapan dari tim penasihat hukum Ahok. “Sebagaimana yang kami dengar, JPU tetap pada tuntutan sehingga menurut proses hukum apa yang kami kemukakan dalam pembelaan kami dan terdakwa dan segalanya kami serahkan kepada Yang Mulia,” jawab Teguh Samudra, anggota tim kuasa hukum Ahok.

Dwiarso mengatakan bahwa setelah tuntutan, pembelaan dan replik telah disampaikan oleh Penuntut Umum maka majelis hakim akan menyampaikan putusan sesuai jadwal pada 9 Mei 2017. “Untuk itu diperintahkan saudara terdakwa untuk hadir dalam sidang tersebut,” kata Dwiarso.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Ahok karena menilai tindakan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut ketentuan itu, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama karena menyebut bahwa ada pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Potongan rekaman video pidato tersebut kemudian menyebar, dan memicu serangkaian aksi protes dari organisasi-organisasi massa Islam. (atr)

Komentar