Breaking News
Polhukam

DPR: Peran Perempuan Dalam Politik Masih Jauh Harapan

×

DPR: Peran Perempuan Dalam Politik Masih Jauh Harapan

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Anggota Panitia Khusus (Pansus) Undang-undang Pemilu, Hetifah Saifudian mengatakan, peran perempuan di Indonesia dalam politik saat ini masih jauh dari harapan.

Padahal di negara demokrasi seperti itu, tanpa keterlibatan perempuan justru dirasakan tidak demokratis. “Saya tidak bisa menjelaskannya secara persis. “Mungkin karena masih transisi demokrasi, sehingga banyak tantanngan yang dihadapi dalam masalah representasi perempuan itu.”

Itu dikatakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kalimantan Timur tersebut pada Dialetika Demokrasi dengan tema ‘Kartini Bicara Pemilu’ yang digelar di Press Room Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).

Dikatakan, sebenarnya saat ini instrumen representasinya lebih baik. “Sudah mulai tidak ada diskriminasi dalam politik Indonesia. Hanya saja, bagi kami, banyak yang dihadapi politisi perempuan.”

Di DPR RI, kata politisi Partai Golkar ini, baru 18 persen keterwakilan perempuan dan 12 persen di DPRD sehingga perlu perubahan kebijakan atau undang-undang. “Tanpa perubahan kebijakan, sulit persamaan bisa terwujud,” tegas Hetifah.

Bila berbicara kuota, lanjut anggota Komisi II DPR RI ini, 30 persen caleg perempuan juga tergantung sangat bergantung kepada peraturan lainnya. “Kalau parpol tidak mempunyai komitmen untuk menjalankan aturan itu, ya sulit. Yang penting perempuan yang ada di DPR dan DPRD, harus menjadi ‘rule model’, menjadi contoh yang baik buat masyarakat,” kata dia.

Pada acara yang sama, Titi Angraeni mengatakan, peran perempuan sebenarnya bisa dilakukan dalam Pilpres, Pileg dan Pilkada kalau saja ada kemauan politik dari pihak berwenang seperti pimpinan partai politik.

Malah, kata dia, isu keterwakilan perempuan bahkan bisa dilakukan lebih luas lagi seperti penyelenggara pemilu. “Di KPU saja hanya 1 perempuan dari 7 komisioner, dan Bawaslu hanya 1 dari 5 komisioner. Maka jumlah 30 perempuan itu penting untuk memperngaruhi keputusan. Jadi, keterwakilan itu komprehensif,” jelas dia.

Sementara itu Dwi Septiani Djafar selaku Ketua Umum Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) mengatakan, jika apa yang dilakukan Raden Ajeng Kartini sudah jelas seperti dalam surat-suratnya yang ingin mewjudkan cita-cita besar bagi perempuan. Bukan sekedar untuk kekuasaan, tapi untuk titik keseimbangan (equilibrium).

Saat ini, kata dia, masih ada tujuh provinsi yang memiliki wakil perempuan di DPR RI. Tujuhbelas 17 provinsi belum punya wakil di DPD RI, dan 22 provinsi yang belum mempunyai wakil di DPRD. “Kalau begitu, bagaimana kita bisa memberi ruang 30 persen (blocking seat) untuk perempuan,” demikian Dwi Septiani Djafar. (art)

Komentar