PARLEMENTARIA.COM– Dalam usaha menambah pemasukan negara melalui bea dan cukai, Komisi XI DPR RI mendesak Dirjen dibawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut mengkaji potensi objek cukai baru dalam dua bulan.
“Dengan kajian ini diharapkan ada tambahan penerimaan negara dari sektor cukai untuk membiayai operasional pemerintahan dan pembangunan yang terus meningkat,” kata Heri Gunawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Bea&Cukai di Ruang Komisi XI DPR RI Gedung Parlemen Senayan, Selasa (12/4).
Selama ini, kata politisi Partai Gerindra itu, penerimaan cukai masih terbatas pada hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. “Data menunjukkan bahwa penerimaan dari barang-barang tersebut cenderung menurun. Hingga Maret 2017, penerimaan cukai baru Rp6,9 triliun dari target APBN Rp157 triliun atau 4,4 persen,” kata Heri.
Dijelaskan, dalam APBN 2017 cukai hasil tembakau Rp149 triliun dari total penerimaan Rp157 triliun atau proporsinya lebih dari 90 persen. Namun, APBN tak bisa lagi bergantung pada cukai tembakau, lantaran pemerintah dan dunia internasional terus membatasi tembakau secara masif. Kenaikan tarif cukainya pun kini tak menjamin lagi penerimaan cukai yang besar.
Studi menunjukkan, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sukabumi ini, tarif cukai yang kian tinggi tidak selalu menghasilkan penerimaan cukai yang juga tinggi. Pada tingkat tertentu penerimaan cukai justru mengalami penurunan. “Pemerintah perlu memikirkan langkah ekstensifikasi cukai seluas-luasnya. Pemerintah perlu mengambil langkah mempeluas objek cukai,” desak Heri.
Perluasan objek cukai memang jadi keniscayaan. Selain adanya kampanye pengendalian tembakau, produksi tembakau juga menurun untuk jenis kretek. Perluasan cukai ini juga sesuai dengan UU No.39/2007 tentang Cukai.
Pasal 4 UU tersebut mengatur penambahan dan pengurangan jenis barang kena cukai (BKC) yang bisa diatur lebih lanjut dalam PP.“Jadi jelas, regulasi memungkinkan adanya perluasan objek kena cukai,” papar Heri lagi.
Di negara-negara lain jenis BKC jauh lebih banyak. Di Malaysia ada 13 jenis BKC. India 28 jenis BKC, Singapura 10 BKS dan Jepang 24 BKC. “Barang yang dikenakan cukai di negara itu diantaranya teh, gula, kopi, tekstil, minuman ringan berkarbonasi, alat pendingin, televisi, film, kamera, semen, logam, plastik, sabun, kosmetik, parfum, perhiasan, baterai, kabel, listrik, gas, air, mobil, dan rekening hotel,” demikian Heri Gunawan. (art)






