PARLEMENTARIA – Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI mengeluarkan maklumat bersama, Senin (17/4) yang melarang membilisasi massa ke Jakarta pada pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta tanggal 19 April nanti.
“Sudah beredar maklumat yang intinya larangan pengerahan massa. Sistem keamanan tidak hanya melibatkan Jakarta. Tapi di luar Jakarta dengan melibatkan juga unsur TNI,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/04/2017).
Pelarangan itu seperti dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, demi menghindari potensi konflik horizontal saat pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, pergerakan massa dikhawatirkan akan menggangu psikologi pemilih yang merasa terintimidasi.
Namun maklumat itu kata Boy, tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin berlibur atau beraktivitas rutin di DKI. Karenanya polisi akan menganalisis dan melarang pihak yang hendak memobilisasi massa ke Jakarta.
“Kalau datang untuk jalan ke mal, Monumen Nasional, kawasan Ancol untuk berlibur, itu adalah hak masyarakat. Di sini dikatakan yang mengintimidasi secara fisik dan psikologis dengan datang ke TPS,” kata Boy.
“Sudah beredar maklumat yang intinya larangan pengerahan massa. Sistem keamanan tidak hanya melibatkan Jakarta. Tapi di luar Jakarta dengan melibatkan juga unsur TNI,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/4).
Isi makluat yang disepakati antara Polri, KPU dan Bawaslu DKI Jakarta itu yaitu setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiataan apapun datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya.
Karena kedatangan massa dari luar Jakarta dapat membuat situasi kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik dan psikologis. Sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPU DKI Jakarta dan pengawas Pilkada yang berwenang yaitu bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.
Bila ada kelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali dan bila sudah ada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
“Bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan dikenakan sanksi dan diproses sesuai prosedur hukum,” bunyi maklumat itu. (esa)






