Breaking News
Polhukam

Cabut Wewenang Mendagri Bentuk Pengakuan MK Terhadap DPRD

×

Cabut Wewenang Mendagri Bentuk Pengakuan MK Terhadap DPRD

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencabut Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan bentuk pengakuan secara konstitusi terhadap DPRD sebagai lembaga legislative.

“DPR RI tengah menginduksi tentang bagaimana meletakkan kedudukan lembaga-lembaga negara dalam postur konstitusi dan sistem ketatanegaraan baru. Mahkamah Kehormatan (MK) DPR RI kali ini membahas bagaimana kita membaca perspektif nilai-nilai dari lembaga perwakilan rakyat,” kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Itu dikatakan politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut ketika memberi kata sambutan pada pembukaan Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan tema ‘Dinamika dan Tantangan Kinerja Lembaga Perwakilan’ di Crowne Hotel Jakarta, Senin (17/4).

Dikatakan, salah satunya keputusan MK mencabut wewenang Menteri yang membatalkan Perda. “Ini merupakan kemenangan legislative, sekaligus sebagai sebuah bentuk pengakuan secara konstitusi terhadap DPRD,” ulang Fahri.

Dikatakan, DPRD punya hak penuh sebagai lembaga legislative karena anggota DPRD juga dipilih rakyat dengan cara yang sama dengan gubernur dan bupati, bahkan sama dengan DPR RI. Dengan demikian kewenangannya juga harus disamakan.

Menguatnya legislative di daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah pun akan lebih terkontrol. Akibatnya korupsi dan penyimpangan dapat ditekan atau dikurangi. Hal itu akan menjadi sebuah jaminan akan independensi eksekutif di daerah, seperti Gubernur, dan bupati, serta walikota.

Hal senada juga diungkapkan Laica Marzuki. Mantan Wakil Ketua MK ini mengatakan, keputusan MK membatalkan kewenangan Mendagri dalam mencabut Perda merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, Mendagri merupakan perpanjangan tangan Gubernur.

Perda merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dengan lembaga legislative daerah yang bernama DPRD. Dengan begitu, Perda itu hanya bisa dibatalkan melalui pengujian Mahkaman Agung (MA), bukan Mendagri yang sejatinya merupakan perpanjangan tangan gubernur atau bupati tersebut. (art)

Komentar