PARLEMENTARIA.COM– Wacana pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke Palangkaraya atau daerah lain sangat tidak logis.
“Dalam kondisi seperti sekarang, sangat tidak logis kalau ada yang mewacanakan memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke daerah lain,” kata anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Nizar Zuhro dalam dialetika demokrasi.
Selain Nizar Zuhro, tampil sebagai pembicara dalam dialetika Demokrasi bertema ‘Pemindahan Ibukota Negara, Masihkah Sebatas Wacana’ yang digelar di Press Room DPR RI Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamsi (13/4) itu anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasdem, Johnny G Plate dan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi.
Lebih jauh dikatakan Nizar, untuk memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke daerah lain harus ada kebijakan hukumnya selain kajian yang mendalam tentang pemindahan itu. Begitu banyak kajian yang harus dilakukan untuk memindahkan karena sebagai ibukota negara, jauh berbeda dibandingkan dengan kota-kota lainnya yang ada.
Apalagi, jelas politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, ibukota negara tidak hanya memiliki kantor-kantor pemerintah dari berbagai lembaga negara yang ada tetapi juga kantor perwakilan negara asing seperti kedutaan. “Jadi, tidak semudah yang dibayangkan,” kat laki-laki kelahiran Bangkalan ini.
Bahkan, kata Nizar. sampai hari ini di Baleg tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk mengubah Undang-Undang nomor 29 Tahun 2007 itu tentang Proses Pemindahan Ibukota. “Undang-undangnya saja belum diubah oleh pemerintah dan belum dibahas oleh DPR.”
Secara regulasi belum ada keputusan dari pemerintah, tambahnya, dan dari filosofi ekonomi pun tidak masuk. APBN 2017 sekitar 2008 triliun, sementara untuk membangun Ibukota, bila merujuk pada data dari Malaysia yang memindahkan Ibukota dari Kuala Lumpur ke Putra Jaya, membutuhkan dana 85 triliun, hal itu berlaku pada tahun 1994 selesai tahun 1999.
Kalau mau memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke Palangkaraya (Kalimantan Tengah) atau ke tempat lain yang dekat ataupun jauh, membutuhkan dana 150 triliun.
“Anggaran di Kementerian PUPR hanya RP 109 triliun. Apakah anggaran di Kementerian PUPR kita bangun semua untuk Ibukota dengan meninggalkan 34 provinsi yang lain. Ini tambah tidak logis lagi.”
Menurut Nizar, pemindahan Ibukota belum mungkin untuk dilakukan, karena tidak ada dasar hukumnya. Sampai sekarang hukum yang berlaku yakni UU 29 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Semestinya kalau pemerintah mempunyai niat ingin mengubah Ibukota, jangan hanya berwacana. “Sampaikan RUU nya kepada DPR, kita bahas secara bersama. Setelah RUU kita tetapkan baru ada kajian-kajian strategis darimana uangnya, tempatnya dimana. Ambil yang paling moderat dan menguntungkan bagi masyarakat Indonesia,” demikian Muhammad Nizar Zuhro. (art)






