Breaking News
Polhukam

Fahri Hamzah Minta Menkumham Tinjau Ulang Cekal Novanto

×

Fahri Hamzah Minta Menkumham Tinjau Ulang Cekal Novanto

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Menteri Hukum dan HAM untuk meninjau pencekalan Setya Novanto pergi ke luar negeri.

“Yang mempunyai kewenangan untuk mencegah orang pergi ke luar negeri adalah pihak Imigrasi, KPK tidak punya kewenangan untuk itu,” kata Fahri Hamzah, Kamis (13/04/2017).

Dijelaskan Fahri, mengajukan keberatan atas pencekalan tersebut dibenarkan oleh UU. Pasal 96 UU tentang Imigrasi menyebutkan bahwa setiap orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan pencegahan.

“Sudah tepat Menkumham untuk meninjau ulang pencekalan tersebut,” kata Fahri yang menyebutkan bahwa pengajuan itu dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan dan disampaikan dalam jangka waktu berlakunya masa pencegahan.

Apa alasan Fahri mengajukan untuk meninjau ulang pencekalan Setya Novanto tersebut? Fahri menyebutkan ada penjelasan alasan dilakukan pencekalan, misalnya tidak boleh mencekal sebelum penyidikan.

“Jadi kewenangan pencekalan itu adalah Imigrasi. Imigrasi yang memeriksa. Kalau dianggap tidak benar, bisa menolak usulan pencekalan dari KPK itu,” katanya. (esa)

Komentar