Breaking News
Polhukam

Setya Novanto Dicekal ke Luar Negeri

×

Setya Novanto Dicekal ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) telah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Sudah sejak kemarin malam Dirjen Imigrasi menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto,” Direktur Jenderal Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie seperti dikutip Antara, Selasa (11/04/2017).

Permintaan cekal itu datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Nama bapak Setya Novanto langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan,” katanya.

Namun Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan pencegahan bepergian keluar negeri itu dilakukan berkaitan dengan status hukum Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. “Sebaiknya tanya ke penyidik KPK karena semua kompentensi dari penyidik KPK,” ungkap Ronny.

Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto dalam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, nama Setya Novanto sering muncul sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan e-KTP dengan total anggaran Rp5,95 triliun.

Setya Novanto antara lain menghadiri pertemuan di hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Diah Anggraini yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Dalam pertemuan itu, mantan Ketua Fraksi Golkar itu menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.

Pada Juli-Agustus 2010, ketika DPR mulai membahas Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin yang dianggap sebagai representasi Partai Golkar dan Partai Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui proyek pengadaan e-KTP.

Proses pembahasan akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan bayaran kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus mendapat 11 persen atau Rp574,2 miliar sedangkan Partai Golkar mendapat Rp150 miliar. (esa)

Komentar