PARLEMENTARIA.COM — Ketua DPR Setya Novanto hanya pasrah atas pencekalan dirinya oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berpegian ke luar negeri.
Menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung DPR, Selasa (11/04/2017), mengaku bahwa dia mengetahui pencekalan dirinya Selasa (11/4) pagi. “Saya baru tahu tadi,” kata Setya Novanto.
Setya Novanto menyatakan menghormati keputusan KPK yang meminta mencegah dirinya berpergian ke luar negeri ke pihak Ditjen Imigrasi. “Saya menghargai dan tentu apa pun yang diputuskan, saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Novanto.
Dia menyatakan siap kapan pun dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya atas kasus dugaan korupsi eKTP. “Saya siap kapan pun diundang atau dipanggil KPK karena ini proses hukum yang harus saya patuhi,” ujarnya.
Sebagai warga negara yang baik, Novanto menyatakan akan selalu mentaati proses hukum di Indonesia yang tengah dijalaninya. Dia mengharapkan kasusnya bisa tuntas dan selesai dengan sebaik-baiknya.
“Saya akan dengan sabar untuk bisa memberi keterangan apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar dan apa yang saya lakukan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencekal Ketua DPR Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Surat permintaan pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama Setya Novanto diterima pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Senin malam.
“Surat permintaan pencegahan ke luar negeri ini kami terima Senin malam. Nama bapak Setya Novanto langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan,” jelas Direktur Jenderal Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie, di Jakarta, Selasa (11/4).
Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto dalam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, nama Setya Novanto sering muncul sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan e-KTP dengan total anggaran Rp5,95 triliun.
Setya Novanto antara lain disebutkan menghadiri pertemuan di hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Diah Anggraini yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Dalam pertemuan itu, mantan Ketua Fraksi Golkar itu menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.
Pada Juli-Agustus 2010, ketika DPR mulai membahas Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin yang dianggap sebagai representasi Partai Golkar dan Partai Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui proyek pengadaan e-KTP.
Proses pembahasan akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan bayaran kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus mendapat 11 persen atau Rp574,2 miliar sedangkan Partai Golkar mendapat Rp150 miliar. (esa)






