Breaking News
Polhukam

DPD RI Terbelah Pasca Pemilihan Pimpinan Baru

×

DPD RI Terbelah Pasca Pemilihan Pimpinan Baru

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Konflik internal di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bakal terus berlanjut pasca terpilihnya pimpinan yang baru lembaga tinggi negara tersebut.

Kelompok GKR Hemas dan Farouk Muhammad masih terus melakukan “perlawanan” dan mereka belum mengakui Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD yang baru.

GKR Hemas dan Farouk Muhammad memimpin rapat Panitia Musyawarah (Panmus). Rapat itu digelar terpisah di ruang Samithi, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/04/2017).

Salah poin dari keputusan rapat tersebut adalah meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan sumpah jabatan Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD.

“Kami menjalankan tugas bahwa kami menggelar panmus dengan anggota yang ada dan pada poinnya adalah bagaimana kami akan meminta Ketua MA untuk membatalkan sumpah,” ujar Ratu Hemas.

Dijelaskan, pihaknya akan segera menemui Ketua MA Hatta Ali yang baru pulang umrah, guna menyampaikan hasil rapat panmus tersebut. “Pertemuan akan segera kami lakukan karena beliau baru pulang kemarin,” sebutnya.

Selain meminta MA membatalkan sumpah jabatan, panmus juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tidak hadir di sidang paripurna penyampaian laporan ke DPD hari ini. “Minta BPK untuk tidak hadir sampai persoalan hukum dan politik belum selesai,” tuturnya.

Artinya, tidak akan digelar paripurna hari ini. Paripurna baru akan digelar setelah ada kejelasan dari Mahkamah Agung dalam rentang waktu dua hari ke depan. “Saya kira satu dua hari ini kami menunggu keputusan MA,” tutur Ratu Hemas.

Bagaimana jika MA tak kunjung mengeluarkan putusan? “Sidang paripurna tetap dilaksanakan nanti. Akan kami laksanakan segera mungkin,” jawabnya.

Di sisi lain, Ratu Hemas mengatakan, pihaknya belum memandang perlu menempuh jalur hukum mengenai pelantikan OSO, Nono, dan Darmayanti. “Karena kami masih tetap menunggu pencabutan ketua MA untuk ketua yang ilegal kemarin,” pungkas istri Sri Sultan Hamengku Buwono ke X itu

Sedangkan, rapat paripurna DPD yang dijadwalkan berlangsung Senin (10/4) dengan agenda penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (Hapsem) BKB dibatalkan.

Menurut keterangan pihak Humas DPD, pembatalan sidang paripurna tersebut, ditunda hingga besok, Selasa (11/04/2017). “Sesuai rapat Panmus, sidang diundur besok (Selasa -red),” jelas Intan, salah seorang petugas Humas DPD melalui WA-nya.

Jadwal sidang paripurna untuk mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hapsem Semester II tahun 2016 tersebut disampaikan Oesman Sapta Odang selaku Ketua DPD yang baru usai diambilnya sumpah jabatannya oleh Wakil Ketua MA.

Sementara itu, kuasa hukum senator Muhammad Afnan Hadikusumo, Tony melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Benny Ramdani (BR) dan Delis Julkarson Khehi (DJ) terhadap klainnya yang terjadi pada sidang paripurna DPD RI, Senin (03/04/2017) ke Badan Kehormatan DPD.

Keduanya dinilai Tony diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan anggota, kliennya terbentur meja dan kepalanya masih pusing. “Mungkin beliau (Afnan) masih trauma,” kata Tony usai melapor di Ruang BK DPD, Senin (10/04/2017).

Kendati ada kekosongan dua pimpinan BK, Tony berharap agar laporan dugaan pelanggaran etik itu diproses. “Kami harap diproses secara hukum sesuai ketentuan di DPD,” ucapnya.

Sementara Tony menjelaskan, pihaknya juga telah melaporkan BR dan DJ ke Polda Metro Jaya usai kejadian tersebut atas dugaan tindak pidana pasal 170 yakni kekerasan dilakukan bersama-sama mengakibatkan luka memar. “Kami minta Pak Kapolri tidak pandang bulu menangani kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya. (esa)

Komentar