Breaking News
Polhukam

Jaksa Agung Usulkan Sidang Buni Dipindahkan Dari PN Depok

×

Jaksa Agung Usulkan Sidang Buni Dipindahkan Dari PN Depok

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinkan pihak kejaksaan mengusulkan pemindahan tempat sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan tersangka Buni Yani ke tempat lain.

Alasan Jaksa Agung untuk memindahkan tempat persidangan dari Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat itu untuk keamanan. “Tidak menutup kemungkinan, kita mengajukan persidangan di tempat lain demi keamanan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (07/04/2017).

Saat ini, kata Jaksa Agung, pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya. “Berkasnya sudah lengkap, tinggal menunggu penyerangan tersangka dan barang buktinya,” katanya.

Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.

Tersangka Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian. (chan/anta)

Komentar