PARLEMENTARIA.COM– Cara pemerintah Jerman dibawah pimpinan Kanselir Angela Merkel mempunyai cara sendiri dalam memerangi ujaran kebencian dan maraknya berita bohong (hoax-red) di Media Sosial (Medsos) di negara yang pernah terpecah dua itu.
Langkah pemerintah Jerman ini patut dicontoh, pemerintah Indonesia, paling tidak sebagai bahan masukan dalam memerangi ujaran kebencian dan hoax yang belakangan ini semakin marak di tanah air, khususnya di Jakarta.
Jerman bersama negara-negara Eropa lainnya memerangi ujaran kebencian dan hoax dengan mengancam perusahaan-perusahaan raksasa Medsos denda lumayan besar, 50 juta euro atau sekitar Rp7 triliun jika perusahaan itu gagal menghapus posting ofensif dalam medsos.
Kabinet Jerman pimpinan Angela Merkel mengambil langkah tegas karena menilai perusahaan Medsos seperti Twitter dan Facebook tidak berbuat banyak dalam menghapus konten yang melanggar hukum Jerman.
“Kejahatan karena kebencian yang tidak secara efektif diperangi dan diperkarakan, memesankan bahaya besar bagi kohesi damai dalam masyarakat bebas, terbuka dan demokratis,” kata pemerintahan Merkel.
Sejak kedatangan sekitar satu juta pencari suaka ke Jerman mulai 2015, volume ujaran kebencian xenofobis telah membludak secara online.
Merasa terusik -posting-posting menghasut, pemerintah Jerman berulang kali memperingatkan para raksasa internet untuk lebih mengawasi konten dalam jejaring mereka.
Dua tahun lalu perusahaan itu memang sudah berjanji menghapus komentar-komentar kebencian dalam jangka waktu 24 jam. Namun, Menteri Kehakiman Jerman, Heiko Maas menyebut bahwa langkah mereka belum cukup.
Dia mengutip hasil penelitian pemerintah dengan menyebut Twitter hanya menghapus satu persen konten bermasalah dari penggunanya, sedangkan Facebook 30 persen. Platform berbagi video YouTube malah jauh lebih baik, karena 90 persen menghapus konten-konten hasutan dan kebencian.
Pemerintah Jerman juga membidik konten-konten ilegal seperti pornografi anak dan terorisme. Perusahaan internet diberi waktu 24 jam untuk menghapus posting-posting yang terang-terangan melanggar hukum Jerman setelah konten-konten itu dibenderai (flagged) para penggunanya.
Konten ofensif lainnya akan dihapus dalam waktu tujuh hari setelah dilaporkan menyalahi aturan. Jika tak menuruti aturan ini para eksekutif perusahaan media sosial akan didenda lima juta euro.
Kantor Berita AFP memberitakan bahwa menurut hukum Jerman siapa pun yang menyanggah holocaust (pembasmian etnis Yahudi), menghasut kebencian dan ujaran rasis adalah melanggar hukum. [A3}






