PARLEMENTARIA.COM – Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menegaskan, untuk pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan pejabat tinggi negara harus dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).
Demikian ditegaskan Aidul Fitriciada menjawab pertanyaan Haluan usai acara pembukaan Konferensi Etika Nasional Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, di Jakarta, Rabu (5/4).
Ketika ditanya apakah pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan Pimpinan DPD RI (Oesman Sapta Odang, Nono Sampono dan Damayanti Lubis) yang dilakukan Wakil Ketua MA Suwardi, Selasa (4/4) sah atau tidak, dia tidak secara tegas menyebutkan tidak sah.
Hanya dia mengatakan bahwa pengucapan sumpah itu harus dilakukan oleh Ketua MA. “Di dalam UU kan disebutkan bahwa pengambilan sumpah jabatan itu kan hanya disebut oleh Ketua MA,” jelasnya.
UU yang dimaksud Ketua KY itu adalah UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa yang melantik anggota dan Pimpinan DPD dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung. Tidak ada secara eksplisit menyebutkan bahwa bisa diwakili oleh Wakil Ketua MA.
Politik Jadi Panglima
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai dalam proses pemilihan Pimpinan DPD tersebut mencerminkan bahwa sekarang politik yang menjadi panglima.
Namun dia tidak mau menanggapi masalah hukum yang dilanggar dalam proses “perebutan kekuasan” yang terjadi di DPD tersebut. “Saya tidak mengerti hukum, tanya ke yang lain,” kilah Zulkifli Hasan.
Zulkifli juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mau mencampuri masalah yang terjadi di DPD. Dia yakin masalah yang terjadi di lembaga tempat berhimpunnya para senator itu bisa diselesaikan secara internal.
Ketika ditanya soal posisi Wakil Ketua MPR yang ditinggalkan Oesman Sapta, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa posisi tersebut akan diisi kembali dari DPD. “Karena itu dari DPD maka diisi lagi dari DPD,” jelasnya. (esa)






