PARLEMENTARIA.COM – Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Oesman Sapta, Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai Pimpinan DPD RI yang dipandu Wakil Ketua MA Suwardi.
Berikut pernyataan resmi Pernyataan Sikap GKR Hemas, Wakil Ketua DPD RI Periode 2014-2019 yang diterima parlementaria.com, Rabu (05/04/2017.
Hari ini, Jakarta Rabu 5 April 2017, Saya Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Pimpinan DPD RI Periode 2014-2019, atas nama rekan-rekan seperjuangan, Anggota DPD RI yang saat ini sedang berada di daerahnya masing masing.
Bahwa situasi DPD RI telah berlangsung begitu cepat. Situasi ini bukan hanya potret DPD RI semata, namun menjadi potret besar negara dan bangsa ini dalam hal masa depan penegakan hukum. Berbagai dinamika terjadi mulai yang menampilkan rasionalitas hingga di luar batas nalar politik dan hukum.
Bahwa direbutnya pimpinan sah DPD RI adalah diluar batas rasionalitas nalar politik dan hukum. Tidak sampai disitu, puncak drama ini menggambarkan seolah Dewi Keadilan sedang menghunjamkan pedang keadilan ke jantungnya sendiri.
Bahwa saya selaku pimpinan DPD RI yang sah periode 2014-2019 tidak pernah menyatakan mengundurkan diri apalagi dinyatakan berakhir. Sehingga, tidak pernah terjadi kekosongan Pimpinan DPD RI untuk kemudian ada dasar bagi Pemilihan Pimpinan DPD RI yang dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara.
Oleh karenanya, maka, kami mempertanyakan kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Suwardi, agar segera menjelaskan ke publik, mengapa melakukan tindakan pengambilan sumpah yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung. Bagi saya ini bukan soal kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan, tetapi karena politik harus tunduk pada hukum dan hukum harus tunduk pada hukum itu sendiri.
Jika kemudian Wakil Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Suwardi, tidak dapat menjelaskan ke publik secara rasional dalam waktu satu kali 24 jam,alasan dibalik tindakan pengambilan sumpah tersebut, maka demi menjaga keluhuran martabat dan kewibawaan Mahkamah Agung, kami minta dengan segera Mahkamah Agung untuk membatalkan tindakan pengambilan sumpah tersebut. (esa)






