PARLEMENTARIA.COM – Aksi massa yang dilakukan ribuan umat Islam, Jumat (31/03/2017) yang lebih dikenal dengan Aksi 313 berlangsung dengan tertib dan damai.
Ada lima tuntutan yang disampaikan Aksi 313 kepada Presiden Jokowi. Salah satun tuntutannya adalah meminta pemerintah untuk menstop atau menghentikan kriminalisasi dan marisasi ulama.
Tuntutan lainnya meminta Presiden Jokowi mencopot Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sesuai UU No 23 Tahun 2014, mempenjarakan Ahok karena kasus penista agama sesuai KUHP Pasal 156H, menghidupkan kembali Perda Syariah di seluruh Indonesia, dan meminta agar Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khathath dibebaskan karena ditangkap polisi dengan tuduhan makar.
Menkopolhukam Wiranto berjanji akan menyampaikan tuntutan Aksi 313 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Pasti sampai kepada presiden apa yang disampaikan. Dan Alhamdulillah mereka percaya pada saya,” ucapnya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam usai menerima perwakilan massa Aksi 313.
Perwakilan masa ang diterima Menkopohukam Wiranto antara lain Amien Rais, Ketua Parmusi Usamah Hisyam, dan anggota FUI Ustaz Sambo. (chan)






