Breaking News
Polhukam

Hamka Haq: Agama Harus Dicantumkan di KTP

×

Hamka Haq: Agama Harus Dicantumkan di KTP

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila, karena itu orang Indonesia harus memiliki agama, dan negara menjamin kebebasan beragama.

“Di indonesia tidak boleh ada yang mendeklarasi dirinya tidak beragama,” tegas anggaota MPR Fraksi PDI Perjuangan Hamka Haq, di depan peserta Sosilasisai Empat Pilar MPR di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/3/2017).

Oleh karena itu, menurut Hamka, agama harus dicantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab itu, dia tidak setuju kolom agama dihilangkan di KTP. “Saya tidak setuju kolom agama dihilangkan di KTP,” tegas Hamka.

Dia menyampaikan beberapa alasan mengapa dia tidak setuju kolom agama dihapus di KTP.
Misalnya kalau seseorang meninggal di suatu tempat yang jauh dari keluarganya, bagaimana mengetahui apa agama yang bersangkutan.

Contoh lainnya, bila ada seorang perempuan di Aceh dan kebetulan non muslim tidak mengenakan kerudung maka dia bisa dihukum cambuk gara-gara di KTP-nya tidak tercantum agama. “Jadi kolom agama tidak boleh dihapus di KTP untuk warga negara Indonesia,” tegasnya. (esa)

Komentar