PARLEMENTARIA.COM – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengklairifikasi pernyataan Meryam S Haryani ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Simulator SIM Beberapa waktu lalu.
Berikut secara lengkap klarifikasi yang disampaikan Bambang Soesatyo melalui rilisnya yang diterima parlementaria.com, Jumat (24/03/2017).
Saya tidak tahu apa yang dialami Meryam S Haryanai di KPK. Tapi karena yang bersangkutan telah menyinggung nama saya, maka perlu saya sampaikan sebagai berikut:
Tidak benar saya maupun Azis Syamsudin dan beberapa anggota Komisi III lainnya ketika diminta secara bersamaan menjadi saksi Kasus Simulator SIM oleh penyidik KPK, merasa tertekan, apalagi sampai mencret-mencret sebagaimana disampaikan oleh Miryam S Haryani.
Hal tersebut tidak benar. Karena ketika itu penyidik sangat ramah dan sopan. Kamipun semua koperatif. Setelah diminta keterangan, dikonfirmasi bahkan dikonfrontir, semua berjalan normal-normal saja. Sesuai dengan prosedur atau tatacara pemeriksaan dan hukum acara. Yakni, memberikan keterangan sebagai saksi dengan sejujur-jujurnya tentang apa yang kita dengar, kita lihat dan kita alami terkait kasus yang tengah disidik.
Tidak boleh lebih, tidak boleh kurang. Tidak ada paksaan atau tekanan apalagi ancaman dari penyidiknya ketika itu. Semua direkam oleh kamera CCTV. Bahkan usai diminta keterangan sebagai saksi tersebut saya menulis panjang dan bersambung tentang pengalaman 9 jam di KPK tersebut di berbagai media seperti Media Indonesia, Rakyat Merdeka dan beberapa media online.
Jadi, saya agak ragu kalau kemudian Meryam mengatakan dirinya diancam dan ditekan oleh penyidik KPK. Karena semua yang terjadi di ruang pemeriksaan itu akan terekam dengan baik.
Dan syukur Alhamdulillah berbagai tudingan negatif ketika itu, bahwa kami bertiga diduga terlibat kasus simulator SIM tidak terbukti. Jaksa KPK maupun Hakim di Pengadilan Tipikor, baik di dalam dakwaan terhadap tersangka/terdakwa hingga kesimpulan hakim dan putusan pengadilan sama sekali tidak mengaitkan kami maupun anggota komisi III lainnya sama sekali atas kasus tersebut. (esa)






