PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku tidak kaget ketika namanya disebut dalam sidang kasus dugaan suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/3/2017) lalu.
“Apa urusannya KPK itu menyebut nama saya dalam urusan pembayaran pajak,” ujar Fahri Hamzah kepada wartawan di Media CenterDPR, Rabu (22/03/2017).
Fahri menegaskan bahwa dirinya adalah pembayar pajak yang baik. Dia justru mempertanyakan urusan KPK menyebut namanya dalam urusan pembayaran pajak.
“Saya adalah pembayar pajak yang baik. Tapi karena saya selalu kritis terhadap KPK, dan mungkin mereka gerah maka file nama saya akan terus dicarinya, dengan menyuruh orang lain yang ngomong,” kata Fahri.
Bahkan, politisi PKS ini melontarkan sindiran kalau lembaga yang dipimpin Agus Rahadjo itu paling alergi menerima kririkan. Karena itu, siapa pun mengkritik akan dicari kesalahannya, seperti kini menimpa dirinya dan rekannya Fadli Zon.
“KPK ini kan dibiayai dari anggaran negara, maka wajar kalau kinerjanya nggak beres, harus dikritik. Jangan alergi dong dengan kritikan. Tugas saya sebagai anggota DPR salah satunya kan melakukan kontrol terhadap pemerintah dan semua lembaga negara, kenapa KPK jadi sensitif dan nggak mu dikritik?” sindirnya.
Fahri menyebut kalau KPK bukanlah lembaga suci yang tidak boleh dikritik. Banyak juga orang-orang brengsek di dalam tubuh KPK. Seperti belum lama ini ada sejumlah penyidiknya yang diberhentikan karena kasus. “Jangan lah KPK merasa lembaga paling suci. Buktinya ada penyidiknya yang brengsek kok, sampai-sampai diberhentikan,” tegasnya.
Diwartakan sebelumnya, dalam percakapan antara Handang Soekarno dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana. Menurut jaksa, nama-nama tersebut diduga wajib pajak yang persoalan pajaknya ditangani Handang.
Tujuan jaksa menunjukkan barang bukti itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani oleh Handang, melakukan tindak pidana perpajakan, sehingga menurut jaksa perlu dilakukan investigasi bukti permulaan.
Handang telah menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada November 2016. Ia diduga menerima suap Rp 1,9 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Handang maupun Andreas yang saat itu menjadi saksi bagi terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair di persidangan, membenarkan keberadaan bukti nota dinas maupun percakapan tersebut. Namun keduanya menolak menjelaskan lebih lanjut di muka persidangan.
Belakangan Handang membantah dugaan penyalahgunaan pajak atas nama-nama tersebut. Menurutnya, nama-nama yang disebutkan oleh jaksa justru menjadi contoh patuh wajib pajak saat Ditjen Pajak melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty. (esa)






