Breaking News
Polhukam

Kasus Suap Pajak PT EKP, Adik Ipar Jokowi Akui Bertemu Dirjen Pajak

×

Kasus Suap Pajak PT EKP, Adik Ipar Jokowi Akui Bertemu Dirjen Pajak

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo yang juga merupakan adik ipar Presiden Jokowi itu mengaku pernah menemui Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi pada 23 September 2016.

Pengakuan Arif itu disampaikannya ketika menjadi saksi sidang kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) dengan terdakwa Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/03/2017).

Namun pertemuan itu kata Arif untuk urusan tax amnesty dirinya dan perusahaannya. “Tanggal 23 (September) itu saya benar-benar ketemu Pak Dirjen, hanya untuk uruaan tax amnesty saya dan perusahaan. Tidak ada urusan tax amnesty Pak Mohan (terdakwa -red) ,” ujarnya.

Menurut Arif, pertemuannya itu dibantu oleh rekannya sesama pengusaha, Rudi Prijambodo. “Jadi saya waktu itu dikasih tau Pak Rudi. Katanya, Mas Arif tanggal sekian bisa ketemu Pak Dirjen,” kata Arif menirukan ucapan Rudi Prijambodo.

Sebelumnya Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan (P2IP) DJP Jakarta Khusus Wahono Saputro menyebut Arif pernah bertemu dengan Ken guna membicarakan sejumlah persoalan pajak PT EKP. Pertemuan itu difasilitasi Kakanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv.

Hal itu sebagaimana berita acara pemeriksaan (BAP) Wahono yang dibacakan Jaksa KPK Ali Fikri dalam sidang terdakwa Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/3).

“Saya juga pernah diberitahu Pak Haniv, Pak Arif pernah ketemu dengan Dirjen Pajak terkait saudara Mohan,” kata Ali Fikri membacakan BAP Wahono.

Awalnya Wahono ragu-ragu menyampaikan peran Arif Budi Sulistyo. Namun, setelah dicecar jaksa, Wahono mengaku tahu identitas Arif dari Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Handang Soekarno. “Saya sih enggak kenal, tapi saudara dengan presiden kita,” ujar Wahono.

Dalam surat dakwaan jaksa terungkap bahwa Ken dan Arif pernah melakukan pertemuan di Kantor Ditjen Pajak pada 23 September 2016. Keinginan Arif bertemu Ken disampaikan kepada Handang melalui temannya sekaligus Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Muhammad Haniv. Handang kemudian mengabulkan permintaan Arif yang juga kenal dengan Rajamohanan.

Pertemuan itu berbuntut keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015. (chan)

Komentar