PARLEMENTARIA.COM – Sesama Pimpinan DPR juga memiliki pandangan yang berbeda soal hak angket kasus e-KTP. Wacana pembentukan hak angket tersebut diwacanakan Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah. Namun di sisi lain Wakil Ketua DPR dari PAN menilai hak kasus e-KTP itu tidak perlu di-hak angketkan.
Taufik Kurniawan menilai hak angket terkait e-KTP dinilai kurang tepat. Ia memahami bahwa hak angket ini suatu hak eksklusif DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
“Hak angket itu tujuannya adalah hak eksklusif yang dimiliki DPR terhadap hal konstitutional untuk fungsi pengawasan pada pemerintah. Jada arahnya adalah pemerintah,” ujar Taufik, kemarin.
Meskipun begitu, Politisi PAN ini pun berpandangan bahwa hak angket untuk KPK ini dirasa kurang tepat. “Kalau hak angket untuk KPK menurut saya kurang tepat. Menurut saya ya. Tapi kan ya namanya politik,” ujar Taufik.
Ia mempertanyakan tujuan hak angket tersebut untuk ditujukan kepada siapa, mengingat KPK adalah lembaga independen yang dibentuk dan pimpinannya dipilih berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
“Dalam kacamata objektif itu hak angket guna kritisi pemerintah secara konsitusional. Nah kalau KPK kan sebuah lembaga yang dibuat DPR sendiri. Nah kalo diangketkan maka ditunjukan kepada siapa,” tutur Taufik.
Sebelumnya diberitakan bahwa beberapa pihak di DPR mengusulkan untuk mengajukan hak angket terkait kasus e-KTP. Namun, hal tersebut kini masih dalam perdebatan di internal DPR. (esa)






