Breaking News
Polhukam

Gamawan Fauzi: Jangan Buat Fitnah ke Orang Lain

×

Gamawan Fauzi: Jangan Buat Fitnah ke Orang Lain

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan koupsi e-KTP, Kamis (16/03/2017).

Kehadirannya di pengadilan Tipikor menyedot perhatian wartawan yang meliput persidangan tersebut. Menjawab pertanyaan wartawan, Gamawan yang turut didampingitim pengacaranya membantah dirinya menerima uang proyek e-KTP.

Dia meminta semua pihak tidak melakukan fitnah kepada orang lain. “Proses peradilan kita hormati, berjalan seperti apa adanya, jangan buat fitnah ke orang lain,” kata Gamawan.

Gamawan juga membantah melakukan pertemuan dengan anggota DPR Nazaruddin, Anas Urbaningrum, Setyo Novanto untuk memuluskan proyek e-KTP senilai total Rp5,9 triliun tersebut.

“Saya tidak kenal Nazaruddin, kenal aja di TV. Ngak pernah bertemu Nazar, Anas, Setnov, tidak pernah. Saya ikuti aturan saja, proses normatif saja. Saya tahunya ditetapkan tersangka saja ada masalah,” kata Gamwan.

Selain Gamawan, pada sidang Kamis ini juga rencananya akan dimintai keterangan mantan menteri Keuangan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh.

Dalam sidang sebelumnya, saat pembacaan dakwaan dugaan korupsi pengadaan e-KTP mengungkapkan peran Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi, baik dalam proses penganggaran maupun pengadaan pekerjaan senilai total Rp5,9 triliun tersebut. (chan)

Komentar