Breaking News
Anggaran

Mudrajad Kuncoro: Pembagian DBH Ada Ketidakadilan

×

Mudrajad Kuncoro: Pembagian DBH Ada Ketidakadilan

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTATIA.COM – Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Mudrajad Kuncoro menilai pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) masih tidak adil, termasuk daerah kepulauan yang memiliki potensi tambang dan kekayaan alam lainnya.

“Banyak daerah kepulauan yang memiliki potensi tambang dan kekayaan alam lainnya, namun dalam dana DBH masih ada ketidakadilan,” kata Mudrajad, dalam rapat dengar pendepat dengan Komite I DPD RI, Selasa (07/03/2017).

Rapat dengar pendapat itu rangka menyempurnakan RUU usul inisiatif tentang Penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan. Rapat dipimpin Ketua Komite I Ahmad Muqowam.

Ketidakadilan itu kata Mudrajad, juga terjadi diantara daerah pengasil tambang dan migas. Dia mencontohkan Kalimantan Timur hanya terima 15,5 persen sedangkan Papua dan Aceh terima 70 persen.

“Hal ini tidak adil bagi Kaltim dan 17 daerah lainnya,” kata peraih penghargaan “Best Paper Award” dalam “Fourth International Conference on Advances in Management, Economics and Social Science (MES), Roma, Italia ini.

Karena itu, dia mengharapkan RUU yang diinisiatif DPD tersebut dapat membangun konektivitas nasional dan daerah sehingga bisa meningkatkan perkonomian seluruh indonesia, bukan hanya daerah berciri kepulauan.

Ketua Komite I Ahmad MuqowamMuqowam mengatakan, apa yang dikaji saat ini berdasarkan draft RUU Tahun 2003. Dalam pengkajian RUU dan naskah akademiknya, Komite I dibantu juga oleh tim penyusun yang berjumlah tiga orang.

Dirinya berharap tim penyusun dapat mencermati sejarah desentralisasi otonomi daerah dari waktu ke waktu sehingga bisa menginventarisir apa saja hal-hal terkait yang dapat dirumuskan ke dalam RUU dan naskah akademik.

Menurut Ahmad Muqowam, pengkajian naskah akademik dan RUU usul inisiatif tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kepulauan ini sesuai keputusan Prolegnas yang telah disampaikan kepada DPD RI.

“DPD mendapatkan tugas untuk siapkan naskah akademik dan RUU nya, dan kami akan segera bawa ke pemerintah yaitu DPR dan Presiden yang selanjutnya akan dibahas sesuai UU MD3, tatib DPR dan DPD, target kami adalah 2 masa sidang kedepan RUU dan NA ini sudah bisa diselesaikan” tandasnya. (esa)

Komentar