Breaking News
Polhukam

Mendagri: Presiden yang Putuskan Pemberhentian Ahok

×

Mendagri: Presiden yang Putuskan Pemberhentian Ahok

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan sementara atau menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meski berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

“Saya sebagai Menteri Dalam Negeri hanya bisa memberikan masukan kepada Presiden karena urusan pengangkatan dan pemberhentian sementara, maupun tetap seorang gubernur adalah keputusan presiden” kata Tjahjo Kumolo.

Tjahjo mengatakan hal tersebut menanggapi pertanyaan senator dalam Dalam Rapat Kerja Komite I dengan Menteri Dalam Negeri, di Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (07/03/2017).

Kecuali bagi kepala daerah yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), jelas Mendagri, dirinya bisa langsung memberhentikan sementera. “Kepala daerah yang kena Operasi Tangkap Tangan keputusannya ada, oleh karena itu otomatis akan saya berhentikan. OTT loh Bu,” kata Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo, urusan pemberhentian Ahok tidak melihat si Ahoknya tetapi gubernurnya. “Tidak ada urusan dengan Ahok karena sebelumnya ada seorang gubernur terdakwa terpidana tidak diberhentikan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun seperti kasus di Gorontalo. Jadi ini fair (adil). Dakwaan jaksa ada alternatifnya lima tahun atau empat tahun karena itu lah menunggu dakwaan proses peradilan,” kilah politisi PDIP itu.

Tjahjo juga mengaku bahwa dirinya sudah berdebat dengan mantan Ketua MK Mahfud MD soal penonaktifan Ahok. “Saya pun juga sudah debat dengan Pak Mahfud MD dan saya juga menghormati pendapat beliau tetapi pendapat kami harus adil,” kata Tjahjo.

Sebelumnya anggota DPD Juniwati T, Masjchun Sofwan menanyakan kepada Mendagri, mengapa Ahok tidak dinonaktifkan pada sudah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

“Banyak pakar hukum, seperti pak Mahfud MD mengatakan polemik ini seharusnya diberhentikan sementara seperti kepada kepala-kepala daerah yang sudah terdakwa itu diberhentikan, bahkan di DPR RI sampai membentuk pansus hak angket,” tanya Juniawati. (esa)

Komentar