PARLEMENTARIA.COM– Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang akrab dengan panggilan Setnov selaku pihak tergugat tidak menghadiri sidang perdana gugatan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Edi Endi dari Fraksi Partai Golkar terhadap SK Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Selasa (7/3) ini beragendakan pemeriksaan identitas tergugat dan penggugat. Namum, sidang terpaksa ditunda ke 23 Maret mendatang karena pihak tergugat III tidak memenuhi panggilan PN Labuan Bajo.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Edi Endi selaku penggugat, Irenius Surya melalui siaran pers yang diterima Parlementaria.com menjelaskan, Setya Novanto sebagai pihak tergugat III tidak hadir dalam sidang perdana akibatnya Majelis Hakim PN Labuan Bajo menunda sidang ke 23 Maret mendatang. “Sidang perdana harusnya sudah mulai hari ini, tapi karena tergugat III tidak hadir, sidang ditunda 23 Maret mendatang.”
Edi yang juga kader Partai Golkar selaku penggugat keputusan PAW DPP Partai Golkar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya di Labuan Bajo mengatakan, proses gugatan ini sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum yang telah memberikan kuasa.
Edi berharap sidang gugatan ini berlangsung aman dan tentunya jauh dari intervensi atau tekanan dari berbagai pihak. Untuk itu kata Edi iya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.
Edi yang juga sebagai bakal calon bupati Manggarai Barat ini berharap, pihak-pihak tergugat dapat memenuhi panggilan PN Labuan Bajo sebagai bentuk tanggung jawab warga negara terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Sidang perdana ini dipimpin hakim tiga orang hakim masing Gede Susila (ketua), Putu Lia, dan Widiana Anggara sebagai anggota.
Seperti diberitakan sebelumnya DPP Partai Golkar menerbitkan SK PAW terhadap Edi Endi. Keputusan sepihak ini, Edi Endi melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada DPP dan Ketua Mahkamah Partai Golkar. Namun hingga sidang perdana di gelar pada Selasa (7/3) pihak DPP belum juga memberikan penjelasan terhadap somasi tersebut. (art)






