PARLEMENTARIA.COM– Harapan warga Kampung Pulo, Jakarta Timur selaku korban penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendapatkan keadilan hanya menjadi angan-angan alias tidak kesampaian.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mereka. Lembaga tertinggi peradilan Indonesia itu menganggap tidak ada aturan yang dilanggar Ahok saat merelokasi warga Kampung Pulo dua tahun lalu itu.
Ketua Majelis Hakim Yulias yang memutus perkara itu bersama hakim anggota Agung Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin memuat kasasi warga Kampung Pulo seperti dimuat situs MA, Senin (6/3).
MA dalam putusannya menyatakan, pengajuan objek sengketa sudah tidak relevan dan pembongkaran sudah dilakukan. Diketahui, penggusuran di Kampung Pulo dilakukan Agustus 2015. “Penerbitan objek sengketa sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata majelis hakim agung.
Pengajuan kasasi oleh 89 warga yang menolak penggusuran itu sebagai langkah hukum berikutnya setelah 21 Januari 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan. Putusan PTUN kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta 1 Juni 2016.
Pemkot Jakarta Timur meminta warga RT 015/03 Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jakarta Timur untuk mengosongkan rumahnya karena di wilayah itu bakal dijadikan daerah aliran sungai guna mengatasai banjir di Jakarta dan tak ada satu bukti warga mempunyai kepemilikan atas tanah.
Warga yang menolak dipindahkan dengan alasan telah mendiami kawasan itu turun temurun sejak jauh sebelum kemerdekaan melalukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mendampingi warga dalam menolak penggusuran menyatakan kecewa dengan putusan MA tersebut.
Yunita dari LBH Jakarta menilai, relokasi warga di kawasan itu sebagai bentuk penggusuran paksa karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau ada penggusuran harusnya ada prosesnya, baik sebelum mau pun setelah penggusuran. Seperti mesti ada musyawarah,” kata Yunita kepada CNN Indonesia.com yang dikutiup Parlementaria.com, Senin (6/3).
Menurut LBH Jakarta, dalam proses penggusuran itu setiap warga perlu mendapat kompensasi seperti ganti rugi karena sudah menempati daerah ini sejak berpuluh-puluh tahun. Itu sesuai dengan aturan perundang-undangan seperti UU Agraria.
Dia menuturkan warga masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali dengan meneliti putusan hakim secara cermat apakah ada kekhilafan hakim dan adanya novum atau bukti baru. (art)






