Breaking News
Polhukam

Kasus SPJ Fiktif Sumbar Diambilalih Bareskrim

×

Kasus SPJ Fiktif Sumbar Diambilalih Bareskrim

Sebarkan artikel ini

PADANG – Proses hukum kasus dugaan korupsi dengan modus pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif di lingkungan Pemprov Sumbar kini beralih ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Bahkan, Bareskrim dikabarkan sudah memeriksa mantan Kepala Dinas Prasjaltarkim Sumbar, Suprapto, yang kini berstatus terpidana korupsi, Kamis (23/2) siang.

Informasi dari sumber Haluan, pengambilalihan kasus dari Kejati Sumbar ke Bareskrim Polri dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri dan KPK pada Jumat (25/2), di Jakarta. Dalam pertemuan itu, pihak Kejagung, beserta jajaran pejabat Kejati Sumbar memaparkan kinerjanya dalam penanganan kasus sejak Desember, hingga akhirnya menetapkan tersangka pada awal Februari. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Dwi Samudji, dikabarkan juga ikut dalam pertemuan tersebut. Sejak beberapa hari berlakangan, Dwi yang dihubungi wartawan, memang mengaku sedang berada di Jakarta.

Jajaran Bareskrim Polri yang sejak awal digandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memaparkan kinerjanya. Termasuk turunnya personel Bareskrim ke Sumbar selama dua pekan. Dalam proses, penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim, juga menetapkan satu tersangka. Kabarnya, tersangka tersebut memiliki kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan juga pernah menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Setelah pemaparan kedua belah pihak, akhirnya didapat kesepakatan, kalau penanganan kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri. “Kasus sudah dilimpahkan penanganannya ke Bareskrim Mabes Polri. Jadi penanganannya telah terkoordinasi. Kesepakatan pelimpahan itu didapatkan setelah adanya pertemuan antara pejabat KPK, Polri dan kejaksaan, Jumat lalu,” terang sumber Haluan, Senin (27/2) sore.

Sedianya, pada Senin (27/2), penyidik pidana khusus Kejati Sumbar akan memeriksa seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbar berinisial IJ. Namun, karena adanya pelimpahan perkara, pemeriksaan urung dilakukan. Pukul 08.30 WIB, IJ mendatangi Kejati Sumbar, namun dia tak jadi diperiksa.

“Awalnya, IJ memang akan diperiksa oleh penyidik Kejati Sumbar. Namun tidak jadi, karena kasusnya sudah dilimpahkan. Rencananya IJ akan diperiksa oleh orang Bareskrim. Dia sempat datang ke Jalan Raden Saleh (Kejati Sumbar-red), tapi tak jadi diperiksa,” papar sumber tersebut.

Pemeriksaan Suprapto dilakukan penyidik Bareskrim untuk melengkapi data yang mereka miliki. Dalam pemeriksaan, sejumlah data penting, dibeberkan Suprapto ke penyidik. “Suprapto sudah diperiksa. Dia buka-bukaan di Bareskrim,” kata informen Haluan yang meminta namanya tidak dituliskan.

Beberapa pejabat Sumbar, kini sudah masuk ke dalam list, yang akan diperiksa penyidik Bareskrim. Dalam waktu dekat, satu per satu akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, saat dikonfirmasi, Kabareskrim Irjen Pol Ari Dono enggan menjawab. Begitu juga dengan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar. SMS yang dilayangkan, tidak berbalas. Termasuk sambungan telepon.

Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, tidak memberikan jawaban pasti, terkait take over penanganan kasus dari Kejati Sumbar ke Bareskrim Mabes Polri. “Ada baiknya ditanyakan dulu ke Kejati Sumbar, biar semuanya jelas,” kata Arminsyah, lewat pesan singkatnya.

Defika Yufiandra, kuasa hukum YSN, pejabat Dinas PUPR yang disebut-sebut bertanggung jawab dalam kasus SPj fiktif, juga enggan menjawab, terkait take over kasus dari Kejati Sumbar ke Bareskrim. Defika lebih memilih membicarakan soal alur kasus. “Proses audit investigasi tengah berlangsung di BPK. Audit tersebut yang nantinya akan menjawab semua pertanyaan berapa kerugian negera dan pihak-pihak yang bertanggung jawab di dalamnya,” katanya.

Dijelaskan, terungkapnya kasus ini atas hasil pemeriksaan pihak Inspektorat yang menyebutkan ditemukannya dugaan kerugian negara sebesar Rp46 miliar dalam proyek Jalan Samudera Kota Padang dan pembangunan Fly Over Duku, Padang Pariaman. Atas temuan itu, Ysn diberi waktu dua bulan untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi (TGR). Sebagian lagi ditenggat dua tahun.

Menindaklanjutinya, BPK saat ini tengah melakukan audit investigatif untuk mengungkap nilai kerugian negera yang pasti dan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk itu. Dengan demikian, hingga saat ini belum jelas berapa kerugian negara, dan pihak yang bertanggung jawab terhadap hal itu, karena audit investigasi tengah berlangsung. Hasil audit itu pun nantinya memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan TGR dalam waktu 60 hari. “Kami berharap kejaksaan dan kepolisian untuk menunggu proses audit di BPK sebelum melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Satu Tersangka

Aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebutkan, informasi yang dia dapat, penanganan di Bareskrim memang tetap berlanjut. Bahkan, satu tersangka sudah ditetapkan. Terkait siapa yang menangani, menurut Donal yang penting, kasusnya tuntas sampai ke akar-akarnya. “Informasi dari Bareskrim, sudah ada satu tersangka yang ditetapkan. Dia PPTK sekaligus KPA. Siapa yang menanganinya, tidak masalah. Pokok terpentingnya, kasus tuntas hingga ke akarnya,” ungkap Donal Fariz. (hal)

Komentar