JAKARTA– Komisi VI DPR RI meminta pemerintah tidak memperpanjang kontrak sewa Kapal Terapung Pembangkit Listrik Marine Vessel Power Plant (MVPP) berdaya 60 Mega Watt (MW) dengan Turki. Soalnya, kebijakan kontrak itu hanya sementara untuk menutupi kekurangan listrik yang ada.
“Kebijakan kontrak hanya berdurasi lima tahun. Ini dimanfaatkan untuk membangun pembangkit Listrik yang lebih murah sehingga PLN tidak perlu memperpanjang kontrak sewa lagi. Nantinya pun tidak terlalu banyak untuk mensubisidi,” ungkap Anggota Komisi VI DPR, Gde Sumarjaya Linggih saat Kunjungan Kerja (Kunker) meninjau Kapal Terapung Listrik di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pekan ini.
Siaran pers yang diterima Parlementaria.com, Selasa (28/2), politisi Partai Golkar ini mengatakan, diakui ada penghematan sekitar 100 milyar/tahun dengan kebijakan ini.
Namun, karena sebelumnya PLN menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang biayanya justru jauh lebih mahal. PLTU lebih murah. “Jika PLTU selesai dibangun, Kapal Apung Listrik bisa dipindahkan ke tempat lain yang lebih membutuhkan.”
Selain itu, kata Gde Sumarjaya, perencanaan PLN untuk memenuhi listrik 100 persen di NTT baru bisa dicapai pada tahun 2027. Menurutnya ini terlalu lama, butuh perencanaan kembali paling cepat 2022.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana mengatakan, perencanaan PLN dalam pembangunan listrik di NTT ini belum baik, makanya mengambil kebijakan sewa kapal apung listrik ini. Pada prakteknya memang perencanaan di lapangan banyak masalah.
“Kalau perencanaanya cukup, tidak akan terjadi kendala seperti ini. Masa sudah lama merdeka masih seperti ini. Saya sepakat dengan pembangunan PLTU yang sudah dirancang, dampak negatifnya juga perlu dikurangi.”
Direktur Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara, Machnizon memaparkan kebijakan menyewa Kapal Apung Listrik ini hanya sementara karena defisit listrik. Rencana ke depan, setelah LMVPP masuk, pihakny tengah membangun PLTU di beberapa daerah.
Pada 2020 akan memiliki cadangan sekitar 30 MW jika pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berjalan dengan baik. Sehingga pada tahun tersebut, kontrak dengan Turki terkait listrik ini bisa dihentikan atau tidak diperpanjang. (art)






