JAKARTA– Langkah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Anhar melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri dengan tuduhan dirinya telah dikriminalisasi Presiden RI 2004-2009 serta 2009-2014 itu dapat menjadi bumerang buat yang bersangkutan.
Bahkan, bukan tidak mungkin Antasari kembali mendekam di jeruji besi kalau saja dia tidak bisa membuktikan tuduhannya tersebut di depan pengadilan.
Pendapat itu mengemuka dalam dialaterika demokrasi bertema ‘Antasari-SBY, di Mana Aparat Penegak Hukum’ dengan nara sumber anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil dan Johny G Plate (Nasdem) serta pakar hukum pidana Abdul Fichar Hadjar Pachri Haidar yang digelar di Press Room DPR RI, Kamis (16/2).
Menurut Nasir Djamil, tuduhan Antasari ke SBY bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik jika tidak terbukti. Bahkan, tim hukum Partai Demokrat sudah melaporkan yang bersangkutan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Kalau kemudian nanti substansi pencemaran nama baik itu benar ditemukan, bisa saja Antasari kembali dipenjara. Makanya, ada ungkapan bahwa ‘mulutmu’ adalah ‘harimaumu’. Antasari harus siap menerima konsekuensinya atas tuduhan itu jika tidak terbukti,” ujarnya lagi.
Nasir juga mengaku pernah dimintai pendapat oleh sejumlah wartawan mengenai keinginan Antasari menemui Presiden Jokowi. Saat itu, dirinya memberikan pendapatnya bahwa hal yang biasa seorang warga negara ingin bertemu presidennya.
“Tapi karena ada permintaan grasi, lalu orang yang minta grasi ketemu dengan presiden, saya waktu itu hanya menitipkan satu harapan, jangan membuat kegaduhan baru, ternyata apa yang saya khawatirkan terjadi,” katanya.
Padahal, ketika Antasari bertemu dengan Presiden Jokowi, Nasir sangat berharap agar tidak ada lagi kegaduhan di negeri ini. tapi kenyataannya, Antasari malah membuat kegaduhan baru. “Ternyata ada kegaduhan baru, itu lah yang kemudian kita diskusikan soal SBY versus Antasari.”
Diketahui, Antasari bebas bersyarat pada November 2016, kemudian pada Januari 2017, Presiden Jokowi mengabulkan grasi untuk terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen itu. Kemudian, pada Selasa 14 Februari 2017, Antasari melaporkan dugaan rekayasa hukum yang sempat dialaminya ke Bareskrim Polri.
Setelah grasi diterima, Antasari pun mengaku telah dikriminalisasi SBY sehingga dirinya divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Dia telah menjalani dua pertiga dari hukuman itu.
Buntut dari tuduhan Antasari itu, SBY melalui tim hukum Partai Demokrat melaporkan Antasari ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, dan SBY yang juga Ketua Dewan Pembina merangkap Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu juga telah membantah tuduhan tersebut. (art)






