Breaking News
Pengawasan

Sri Mulyani: PP 72/2016 Tidak Untuk Mengurangi Peran DPR

×

Sri Mulyani: PP 72/2016 Tidak Untuk Mengurangi Peran DPR

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno meminta jaminan komitmen Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati agar mekanisme holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No: 72/2016 tidak memotong peran DPR RI.

Soalnya, kata politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sesuai amanat konstitusi, salah satu tugas DPR pengawasan sehingga BUMN dapat memberikan kontribusi sebaik-baiknya pada negara demi hajat hidup rakyat Indonesia.

Dalam masalah ini, Komisi VI DPR belum mengambil keputusan dari hasil jawaban pemerintah itu. “Kami masih akan pelajari lebih lanjut dari jawaban tertulis yang disampaikan. Tetapi setidaknya dari tanggapan yang dilakukan telah memberikan ketegasan peran pengawasan DPR,” ujar Teguh dalam siaran pers yang diterima Parlementaria.com, Kamis (9/2).

PP No: 72 mengenai holding BUMN tidak boleh mengurangi peran negara. Negara masih punya kontrol atas anak usaha BUMN atau eks BUMN. Jadi, terbitnya PP No: 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN tidak boleh menghapus peran DPR dalam pengawasan.

Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR, Rabu (8/2) memastikan, PP 72 itu dilahirkan sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan dari aturan-aturan sebelumnya. “PP 72/2016 tidak untuk mengindahkan atau mengurangi peran DPR dalam fungsinya mengawasi kinerja BUMN dan anak usaha BUMN,” ungkap Sri.

Dikatakan, perusahaaan swasta yang menguasai hajat hidup orang banyak saja DPR masih bisa mengawasi. Anak perusahaan eks BUMN juga tetap berstatus perusahaan negara sehingga penjualannya dilakukan dengan persetujuan DPR. “PP No:72/2016 dilahirkan untuk menegaskan kalau melakukan holdingisasi peran negara tidak terhapus,” ujar Sri.

Dengan klarifikasi yang dilakukan Menkeu itu telah memberikan pandangan dan jaminan komitmen terkait tetap adanya peran DPR dalam mengawasi BUMN. Namun, Komisi VI DPR masih belum mengambil keputusan dari hasil jawaban pemerintah itu. (art)

Komentar