JAKARTA– Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon minta pihak berwenang harus menindak petugas pemberi izin dan pengawal Narapidana yang bebas keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), apalagi tujuannya pelesiran. Kalaupun ada napi yang keluar lapas untuk berobat, atau ada hal urgensi lain, harus mendapat izin dari petugas berwenang.
“Kita juga harus memberikan benefit of the doubt, bahwa napi juga banyak yang sakit. Sebagai contoh, alm Sutan Bhatoegana. Beliau sakit serius. Tapi pernah minta izin keluar lapas, dipersulit sehingga menambah sakitnya,” kata Fadli menanggapi adanya narapidana yang ke luar lapas untuk mendatangi apartemen di Bandung beberapa hari lalu.
Dikatakawn Wakil Ketua Partai gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, harus dipisahkan dengan sangat serius untuk memperlakukan napi yang benar-benar sakit, atau kebutuhan urgensi lain, seperti menikahkan anak, atau kerabat meninggal, dalam mendapat izin keluar lapas. “Saya pikir, itu masih dalam batas toleransi.”
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) ini tidak menapik dalam menangani narapidana khususnya koruptor yang keluar masuk dengan bebas dari lapas, muncul dilematis.
Pasalnya, berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menyebabkan koruptor tidak mendapatkan remisi.
“Tapi, kalau ada praktik-praktik napi koruptor keluar dari lapas dengan berbagai alasan, apalagi untuk pelesiran, tentu ini harus ditindak. Harus ada pengawalan dan kejelasan alasan ketika napi meminta izin keluar lapas. Sehingga tidak ada penyimpangan dari prosedur ataupun mekanisme yang berlaku.”
Narapidana koruptor ‘pelesiran’ diungkap Majalah Tempo yang menerbitkan tajuk ‘Investigasi Tamasya Napi Sukamiskin’ edisi 6-12 Februari 2017. Investigasi Tempo membeberkan, sejumlah napi atau warga binaan kasus korupsi diduga sering keluar masuk Lapas Sukamiskin, Bandung secara bebas tanpa pengawalan.
Dalam penelusuran Tempo selama empat bulan menunjukkan bahwa para napi tersebut memanfaatkan izin berobat ke luar lapas. Lalu mereka pergi ke apartemen atau rumah kontrakan di kawasan Bandung tanpa pengawalan. (art)






